KIBAR.NEWS, HUKRIM- Nasib sial kini menimpa salah seorang wanita berinisial S (52), asal Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Wanita ini diduga digarap keponakan sendiri. Padahal ia baru saja sembuh dari serangan angin ahmar alias Stroke (serangan jantung).
Peristiwa ini dikabarkan terjadi pada tanggal 22 April 2024, yang bermula saat terduga pelaku berinisial AD (53) masuk ke rumah korban dan secara spontan memaksa, memukul dan menyetubuhi korban. Usai mengalami kekerasan seksual tersebut, keluarga korban melaporkan hal itu di ranah polisi. Kini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang.
Berdasarkan keterangan korban saat dikonfirmasi awak media, sang ponakan atau AD merupakan anak dari saudara tertuanya. S mulai menceritakan semua kejadian yang ia alami saat ponakan mendatangi rumahnya saat ia tidur. Pelaku kemudian mengetuk pintu dan S sama sekali tidak merasa khawatir karena yang datang adalah sang ponakan. AD berkunjung kerumah S pada pukul 01.00 Wita.
Sebelum masuk kedalam rumah, ternyata pelaku sudah merencanakan niat buruk ke korban dengan mengarak, membekap mulut dan menarik korban ke kamar dan menjalankan aksinya.
“Waktu itu, tangan saya dipukul dan leher saya dia cekik. Saya tidak kuat melawan karena saya belum lama habis terkena penyakit stroke,” terang korban yang dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Seusai menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku belum juga puas. AD melanjutkan dengan mengancam korban agar mengikuti semua perintahnya. S malah diharuskan bersama pelaku untuk pergi ke Kabupaten selayar, Sulawesi Selatan. Kata pelaku, S harus ikut, kalau tidak maka akan ada korban juwa di kalangan keluarga korban.
“Kalau kamu tidak ikut saya besok kamu lihat darah disini, begitu dia bilang,” ungkap Si korban.
Secara terpaksa, korban memilih ikut ke Selayar dan berangkat di waktu subuh dengan mengginakan kapal milik pelaku. Disana, korban tinggal selama seminggu, sebelum akhirnya ia diantarkan kembali ke Bombana i oleh keluarga lainnya.
Menurut keterangan keluarga, anak korban menceritakan bahwa ibu kandungnya dipaksa ke kampung Selayar. Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poleang. Atas laporan tersebut, Polisi menyampaikan bahwa laporan akan di proses jika korban telah kembali di Bombana.
“Tanggal 1 Mei 2024 itu mama saya sudah diantar sama keluarga dan keluarga kembali menyampaikan laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek, tiga hari berikutnya Pelaku juga kembali dan sempat diamankan di Polsek selama beberapa hari, namun sayangnya sempat dilepas lagi,” ujar anak korban
Setelah dilepaskan oleh Polsek Poleang, pelaku kembali membuat ulah dengan menyombongkan diri bahwa dirinya sudah terbebas dari tuduhan dugaan pemerkosaan dan sempat membuat ulah, hingga nyaris bentrok dengan warga.
“Saat itu, rame-rame warga ke Polsek mengadu lagi dan pelaku kemudian kembali di amankan,” bebernya
Anak korban berharap agar kasus ini di ambil alih oleh Polres Bombana agar prosesnya dapat lebih cepat karena di khawatirkan kasus ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat sekitar.
“Keluarga meminta agar kasus ini Polres yang tangani, agar lebih profesional.” tandasnya
Ditemui terpisah, (17/5/2024) Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko membenarkan telah menerima laporan terkait dugaankekerasan seksual di Polsek Poleang. Ia memastikan pihaknya mengatensi kasus ini untuk ditangani secepatnya.
“Insya Allah besok kita gelar perkara disini (Polres), kami sudah rencanakan agar kasus ini ditangani disini,” ujarnya.
Perwira yang sebelumnya bertugas di Jatanras Polda Sultra itu menghimbau agar pihak keluarga Korban dan masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Percayakan kasus ini ke Kepolisian, besok kita sudah gelar perkara.” tandasnya.
Komentar