Kibar News, Bombana — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Bombana berlangsung khidmat. Namun di balik seremoni tersebut, tersimpan ironi yang mencolok antara visi besar pemerintah dan realitas pendidikan di lapangan.
Dalam pidato resmi yang dibacakan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani,S.Pd.,M.Si pada upacara di halaman Kantor Bupati, ditegaskan bahwa pendidikan harus menjadi fondasi utama pembangunan manusia.
“Pendidikan harus menjadi jalan untuk memuliakan manusia, memperkuat karakter, serta melahirkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia maju,” demikian kutipan pidato Wakil Bupati Bombana.
Pidato tersebut juga mengangkat nilai-nilai pendidikan ala Ki Hajar Dewantara melalui konsep asah, asih, dan asuh, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan arah pembangunan nasional.
Namun, komitmen tersebut kini diuji oleh persoalan nyata yang membelit sektor pendidikan di Bombana.
143 Plt Kepala Sekolah, Instruksi Pusat Belum Tuntas
Pemerintah Kabupaten Bombana sejatinya telah menerima instruksi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam surat bernomor 0117/B/B.B3/GT.03.00/2026 tertanggal 20 April 2026, ditegaskan:
“Pemerintah daerah diminta segera menuntaskan penugasan guru sebagai kepala sekolah definitif dan mengakhiri praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan.”


Namun hingga kini, implementasi di Bombana belum menunjukkan progres signifikan. Menurut data kementerian pendidikan dasar dan menengah Sebanyak 143 guru masih berstatus Plt kepala sekolah, tersebar di 85 sekolah negeri dan 58 sekolah swasta.
Kondisi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi telah berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
Sertifikasi Mandek, Guru Kehilangan Hak
Guru yang menjabat sebagai Plt kepala sekolah tidak memiliki jam mengajar yang cukup, sehingga tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
Akibatnya, hak finansial mereka terabaikan, sementara beban kerja justru meningkat.
Sekolah Tanpa Nahkoda
Situasi menjadi semakin memprihatinkan ketika ditemukan sejumlah sekolah yang bahkan tidak memiliki kepala sekolah dalam kurun waktu lama.
Kondisi ini berpotensi mengganggu manajemen sekolah, memperlambat pengambilan keputusan, dan menghambat pelaksanaan program pendidikan.
Bahkan informan kami dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bombana mengatakan bahwa terdapat 123 Sekolah yang kosong jabatan Kepala Sekolah
“Setahu saya data beberapa bulan lalu, ada 114 sekolah yang SK PLT nya telah berakhir. Dan ada 9 sekolah yang Kepala Sekolahnya telah pensiun,” ujarnya via WhatsApp saat dikonfirmasi
Dugaan Pelanggaran Dana BOS
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pelanggaran dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pencairan dana diduga dilakukan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan, termasuk kepala sekolah yang masa tugasnya telah berakhir.
Jika benar, praktik ini berpotensi cacat secara administratif dan berisiko hukum.
Jabatan Strategis Kosong, Birokrasi Lumpuh
Sumber internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana mengungkapkan bahwa akar persoalan ini diduga berasal dari kekosongan jabatan strategis.
“Sudah berbulan-bulan posisi Kabid GTK kosong. Tidak ada kontrol yang jelas, sehingga banyak kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kekosongan ini berdampak pada lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan.
519 Guru PPPK Belum Digaji
Di tengah persoalan tersebut, nasib ratusan guru PPPK semakin mempertegas gambaran krisis.
Dari total kurang lebih sekitar 2.106 PPPK paruh waktu, sebanyak ± 519 guru atau 24,6 persen dilaporkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan sejak menerima SK.
Kondisi ini mencerminkan ketidaksiapan sistem administrasi serta lemahnya tata kelola birokrasi.
Pidato Visioner vs Realitas Lapangan
Pidato Wakil Bupati yang sarat visi dan optimisme pada akhirnya berhadapan langsung dengan kenyataan yang kontradiktif.
Di satu sisi, pemerintah mendorong transformasi pendidikan melalui digitalisasi dan penguatan karakter. Namun di sisi lain, guru kehilangan hak, sekolah berjalan tanpa kepemimpinan, dan sistem keuangan dipertanyakan.
Hardiknas seharusnya menjadi ruang refleksi. Namun di Bombana, peringatan tahun ini justru membuka tabir persoalan struktural yang membutuhkan penanganan serius.
Jika tidak segera dibenahi, pendidikan berisiko tidak hanya gagal menjadi alat perubahan, tetapi juga menjadi korban dari buruknya tata kelola birokrasi.
Kini publik menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bombana: menuntaskan penetapan kepala sekolah definitif, membenahi manajemen pendidikan, menjamin hak-hak guru, serta mengakhiri pembiaran birokrasi.
Sebab satu hal yang pasti, masa depan pendidikan Bombana tidak bisa dibangun di atas sistem yang rapuh.
Dan Hardiknas, lebih dari sekadar seremoni, adalah panggilan untuk bertindak.











Komentar