BKD Bombana Dorong Penguatan Fiskal Daerah, Raperda Penyertaan Modal BPD Sultra Masuki Tahap Harmonisasi

Kibar News, Kendari – Pemerintah Kabupaten Bombana terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penyempurnaan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan dan peningkatan kapasitas fiskal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Kerja Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kabupaten Bombana pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum diajukan untuk pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui forum tersebut, substansi Raperda dikaji secara komprehensif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih norma hukum, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Selengkapnya  BKD Bombana Perkuat Budaya Antikorupsi, Tegaskan Nol Toleransi terhadap Gratifikasi

Raperda mengenai penyertaan modal pada PT BPD Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan investasi pemerintah yang terencana dan memiliki landasan hukum yang kuat. Penyertaan modal dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham sekaligus mendukung pengembangan lembaga perbankan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana mengambil peran aktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kehadiran pemerintah daerah dalam rapat harmonisasi mencerminkan keseriusan untuk memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan harmonisasi, berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari dasar hukum penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, kedudukan pemerintah daerah sebagai pemegang saham, hingga dampaknya terhadap penguatan kemampuan fiskal daerah. Kajian tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya  BKD Bombana Percepat Penyelesaian LKPD 2025, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi Demi Pertahankan Opini WTP

Pemerintah Kabupaten Bombana memandang bahwa penguatan regulasi merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan aset dan keuangan daerah harus memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain memperkuat aspek hukum, penyertaan modal kepada PT BPD Sulawesi Tenggara juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah. Dengan semakin kuatnya permodalan bank pembangunan daerah, diharapkan fungsi intermediasi lembaga keuangan tersebut dapat semakin optimal dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, memperluas akses layanan perbankan, serta mendorong aktivitas ekonomi di daerah.

Pemerintah Kabupaten Bombana juga meyakini bahwa sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Harmonisasi yang dilakukan sejak awal akan meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus memastikan setiap ketentuan yang diatur benar-benar dapat diterapkan secara efektif.

Melalui pelaksanaan Rapat Kerja Harmonisasi Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Regulasi yang kuat diyakini menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas fiskal, memperluas ruang pembangunan, serta memperkuat daya saing daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya  MTQ ke-XVIII tahun 2024 Konsel Digelar Selama 4 Hari

Dengan selesainya tahapan harmonisasi, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap proses pembentukan Raperda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah, sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bombana.

Komentar