BKD Bombana Perkuat Budaya Antikorupsi, Tegaskan Nol Toleransi terhadap Gratifikasi

Kibar News, Bombana – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengintensifkan sosialisasi serta edukasi mengenai pencegahan gratifikasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan BKD yang memiliki peran strategis sebagai bendahara Pemerintah Kabupaten Bombana.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Urusan Kas Daerah BKD Kabupaten Bombana, Dewi Yulianti, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penguatan budaya antikorupsi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Selengkapnya  Kejari Bombana Mulai Telusuri Dugaan Setoran Dana BOS via Rekening Perantara: “Semua Akan Dipanggil, Kami Butuh Fakta”

“BKD merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki intensitas pelayanan administrasi keuangan yang tinggi. Posisi ini tentu memiliki potensi terjadinya gratifikasi apabila tidak dibarengi dengan integritas yang kuat. Karena itu, kami terus mengingatkan seluruh pegawai agar memahami batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Dewi Yulianti, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, BKD menjadi simpul penting dalam proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah, mulai dari pencairan anggaran, penatausahaan kas daerah, hingga pelayanan administrasi keuangan yang melibatkan perangkat daerah maupun pihak ketiga sebagai mitra pelaksana kegiatan pemerintah. Kondisi tersebut menjadikan BKD sebagai salah satu instansi yang memiliki tingkat kerawanan terhadap praktik gratifikasi apabila pengawasan internal dan integritas pegawai tidak terus diperkuat.

Dewi menjelaskan bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang tunai. Berbagai bentuk pemberian seperti hadiah, bingkisan, fasilitas, potongan harga, perjalanan wisata, hingga bentuk pelayanan khusus yang diterima karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berhubungan dengan kewenangan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.

Oleh sebab itu, seluruh ASN di lingkungan BKD diingatkan untuk tidak memberikan ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas. Setiap pelayanan kepada perangkat daerah maupun mitra pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, standar operasional prosedur (SOP), dan asas profesionalitas tanpa adanya perlakuan istimewa.

Baca Selengkapnya  Mantan Penyidik KPK Bagikan Pengalaman Dalam Seminar Nasional Anti Korupsi di Bombana

“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi karakter setiap pegawai. Pelayanan publik yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh proses administrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi,” tegasnya.

BKD Bombana juga menilai bahwa upaya pencegahan korupsi jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Karena itu, pendidikan integritas, penguatan budaya organisasi, serta peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh pegawai memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga kepercayaan publik.

Melalui penguatan budaya antikorupsi tersebut, BKD Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara hanya dapat dipertahankan apabila setiap aparatur menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, serta menutup rapat setiap celah yang berpotensi melahirkan praktik korupsi dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya  Bupati Surunuddin Dangga Melantik Empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Komentar