KIBAR.NEWS, Lengora, Sulawesi Tenggara — Ketegangan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan kembali mencuat. Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Wonua Lengora Menggugat secara resmi menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap PT. Rohul Energi Indonesia (REI) terkait kewajiban kompensasi lahan adat yang belum diselesaikan.
Masyarakat dengan tegas mengecam keras sikap dan tindakan PT. Rohul Energi Indonesia yang dinilai tidak menunjukkan komitmen maupun itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi. Hal ini merujuk pada hasil kesepakatan dalam rapat sosialisasi yang telah dilakukan sejak 8 November 2016.
Tak hanya itu, warga juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan bersama, sekaligus pengabaian terhadap hak-hak Masyarakat Adat Wonua Lengora sebagai pemilik sah wilayah adat.
Dalam pernyataan resminya, masyarakat mendesak PT REI untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melakukan pembayaran sisa kompensasi lahan adat sebesar kurang lebih Rp6.500.000.000
Menyampaikan laporan resmi dan transparan terkait total tonase ore nikel yang telah keluar dari wilayah adat Wonua Lengora
Menghormati seluruh hak-hak masyarakat adat sesuai kesepakatan yang telah dibuat
Salah satu perwakilan forum, Mustafa, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat sudah berada di batas akhir, “Kami sudah menunggu cukup lama sejak kesepakatan tahun 2016. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Jika komitmen ini terus diabaikan, maka kami akan menempuh langkah-langkah yang tegas namun tetap dalam koridor hukum dan damai,” ujar Mustafa.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan data terkait aktivitas tambang sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan.
“Transparansi itu kunci. Masyarakat berhak tahu berapa banyak hasil yang sudah diambil dari wilayah adat mereka. Jangan sampai muncul kecurigaan yang justru memperkeruh situasi,” tambahnya.
Warga juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Mereka didesak agar turut mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil, terbuka, dan bermartabat.
Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada PT REI untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Apabila tidak ada penyelesaian, Forum menyatakan akan mengambil langkah-langkah politik, adat, dan aksi kolektif secara damai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam ketika hak-haknya diabaikan. Konflik ini berpotensi menjadi sorotan lebih luas apabila tidak segera diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan transparan. (Agus)










Komentar