Kasus Mati Suri Ekstensifikasi Kopi Bombana: DPD LAKI Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra


KIBAR.NEWS, Kendari- Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sampai saat ini masih jauh dari harapan masyarakat Sulawesi Tenggara. Pasalnya, beberapa kasus yang saat ini ditangani terkesan stagnan atau mati suri.

Kejati Sulawesi Tenggara kini disibukan dengan kasus – kasus baru. Sementara ada kasus yang sudah lumayan lama menggelinding di tubuh kejati Sultra yaitu Indikasi Kasus Korupsi pada Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi dinas Pertanian Kabupaten Bombana hingga kini masih dalam penanganan.

Padahal, kasus tersebut telah di laporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Desember 2023 di Kejaksaan Agung RI.

Ketua umum DPD LAKI Sultra menyampaikan bahwa laporan tersebut kami laporkan di kejaksaan agung republik Indonesia sejak Desember 2023, namun laporan tersebut telah di kembalikan ke daerah dalam hal ini kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara.

“Laporan kami masuk di kejaksaan agung itu bulan Desember 2023 lalu, tapi laporan tersebut telah dikembalikan ke daerah dalam hal ini kejaksaan tinggi sulta” Beber Mardin Fahrun saat berada disalah satu warkop

Lebih jelasnya Lanjut dia, Saya telah konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa pekan lalu, bertemu langsung dengan penyidik inisial B yang menangani kasus tersebut, pun mengatakan iya laporannya tadi malam tiba di meja saya. Cetusnya

Masih kata dia, Ironisnya akhir – akhir ini pihak Puspenkum Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara enggan memberikan keterangan ketika kawan – kawan media mengkonfirmasi terkait progres perkembangan kasus tersebut, Tuturnya

Tidak hanya itu, pekan lalu saya juga berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bombana melalui kepala seksi tindak pidana khusus beliau menyampaikan bahwa benar pernah di serahkan ke kami, tapi saya sudah kasih kembali itu pelaksanaan tugas intel di kejati, anehkan? Tukas Mardin dengan nada tanya.

Pihak Kejati Sultra melalui Kasipenkum, bang Dody, ketika dikonfirmasi pada 28 Desember 2024 lalu, tidak merespon atau memberikan tanggapan kepada kawan – kawan media.

“Pekan lalu tepatnya pada tanggal 28 Desember 2024 kawan – kawan media melakukan konfirmasi melalui Puspenkum bang Dody namun tidak mendapat respon ataupun tanggapan” Urai Mardin.

Terakhir Mardin meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kinerja kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar kepercayaan masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap Korps Adhyaksa tidak melahirkan tanda tanya.

“Secara kelembagaan kami meminta kejaksaan agung republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kinerja kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, agar kedepannya tidak diragukan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa” Tegas Ketua DPD LAKI Sultra.

Mangkraknya penanganan perkara korupsi di Kejati Sulawesi Tenggara, telah mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan. Mulai dari praktisi, aktivis, akademisi hingga tokoh-tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Komentar