Kibar News, Bombana – PT Almharig menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dipersoalkan oleh masyarakat Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi oleh DPRD Bombana dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP, Senin (9/03/2026).
Dalam forum tersebut, PT Almharig menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat pengadu terkait penggunaan lahan yang diduga menjadi jalur hauling perusahaan, sepanjang perhitungan yang dilakukan dapat disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam hasil rapat yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Direktur Almharig, Basmala Septian Jaya dalam forum itu menyampaikan bahwa PT Almharig tetap mengedepankan prinsip komunikasi terbuka dan penyelesaian persoalan secara bijak dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan di akhir pertemuan, disebutkan bahwa PT Almharig bersedia melakukan pembayaran kepada masyarakat pengadu berdasarkan kemampuan perusahaan dan melalui perhitungan yang disepakati bersama.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekaligus memastikan bahwa aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan warga sekitar.
Selain itu, dalam rapat juga disepakati bahwa pemerintah kecamatan, Kapolsek, serta Kepala Desa Langkema akan memfasilitasi proses komunikasi lanjutan antara perusahaan dan masyarakat guna mempercepat penyelesaian persoalan.
Fasilitasi tersebut akan dilakukan melalui kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi objek sengketa. Hasil dari peninjauan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai bahan tindak lanjut.
Bagi PT Almharig, proses mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Bombana ini menjadi ruang konstruktif untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat.
Perusahaan menilai bahwa dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait merupakan langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Dalam forum tersebut juga muncul pembahasan mengenai tapal batas antara Desa Langkema dan Desa Batu Awu yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan melalui pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kejelasan batas wilayah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang, terutama terkait aktivitas perusahaan yang berada di sekitar wilayah administrasi kedua desa tersebut.
Sementara itu, dalam kesepakatan rapat juga disebutkan bahwa setelah proses pembayaran kepada masyarakat selesai dilakukan, pihak pengadu akan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan di Polres Bombana.
Bagi perusahaan, penyelesaian melalui jalur musyawarah seperti ini menjadi langkah terbaik dalam menjaga stabilitas hubungan antara dunia usaha dan masyarakat.
Rapat dengar pendapat yang melibatkan berbagai unsur tersebut akhirnya ditutup pada pukul 12.45 WITA setelah seluruh pihak menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan ke depan.
Melalui proses tersebut, PT Almharig berharap persoalan yang terjadi dapat segera menemukan titik terang, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan untuk tetap menjalankan kegiatan operasional dengan menghormati hak-hak masyarakat di wilayah sekitar.











Komentar