Bombana Dukung Pidana Kerja Sosial, Hukum Tak Sekadar Menghukum

Kibar News, Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan yang dinilai lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial melalui penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Dukungan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sultra dengan pemerintah kabupaten/kota di Sultra terkait pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kendari tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri, bupati dan wali kota se-Sultra, serta unsur Forkopimda. Penandatanganan kerja sama ini disebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap masyarakat.

Baca Selengkapnya  Pelayanan Publik di Bombana Raih Penghargaan Ombudsman RI

Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, menyambut positif kesepakatan tersebut dan menegaskan kesiapan wilayahnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan manfaat bagi publik.

“Pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam penegakan hukum. Selain memberi efek jera, kebijakan ini membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana siap berkolaborasi dan mendukung pelaksanaannya,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., ikut menegaskan makna penting dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi hukum nasional. Ia juga menekankan perlunya kesiapan sarana dan prasarana, termasuk lokasi kerja sosial, serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Kehadiran pemerintah daerah bukan sekadar sebagai mitra kerja, melainkan pilar utama dalam memastikan pidana kerja sosial tidak disalahgunakan, tidak merugikan pelaku, tidak melanggar martabat kemanusiaan, dan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Abd. Qohar.

Baca Selengkapnya  PJ Bupati Bombana ke Gereja Dimalam Natal

Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kerja sama ini memperteguh komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan. Ia juga menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi untuk implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.

“Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Andi Sumangerukka.

Melalui kerja sama yang telah ditandatangani tersebut, Kejaksaan Negeri se-Sultra bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyediaan sarana kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor agar kebijakan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan. Kabupaten Bombana menjadi salah satu daerah yang menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang adil dan produktif.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama serta diskusi teknis terkait tahapan penerapan pidana kerja sosial di masing-masing daerah sebagai langkah awal menuju implementasi yang terukur dan bertanggung jawab

Baca Selengkapnya  Bupati Bombana Resmikan MBG, Siswa Sehat dan Ekonomi Lokal Bergerak

Komentar