Kibar News, Bombana – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bombana bergerak cepat membongkar dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024, Kamis (11/6/2026)
Penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor KPU Bombana, rumah pribadi Bendahara Pembantu Pengeluaran KPU, serta rumah Sekretaris KPU Tahun 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 001 Tahun 2026 dan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.30 WITA hingga pukul 17.30 WITA.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana, Risman Munawir Zaini, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Bombana pada tahun 2024.
“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan, dokumen pengadaan barang dan jasa, satu unit laptop, serta beberapa telepon genggam yang memiliki relevansi dengan proses penyidikan,” kata Risman saat ditemui usai kegiatan penggeledahan.
Menurutnya, penyitaan yang dilakukan di ketiga lokasi tersebut memiliki substansi yang sama, yakni mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Berawal dari Temuan BPK Rp1,2 Miliar
Penyidikan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, auditor menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Bombana dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan awal, serta pendalaman terhadap materi temuan BPK, penyidik menyimpulkan bahwa nilai yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara saat ini mengerucut menjadi sekitar Rp684 juta.
Angka tersebut menjadi fokus utama penyidikan karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring bertambahnya alat bukti maupun hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
25 Saksi Segera Diperiksa
Pasca penggeledahan, Kejaksaan Negeri Bombana telah menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Risman menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 25 orang saksi yang akan dipanggil pada tahap awal pemeriksaan.
Mayoritas saksi berasal dari lingkungan internal KPU Bombana, mulai dari pihak yang terlibat dalam proses administrasi, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan keuangan.
Setelah pemeriksaan internal selesai dilakukan, penyidik akan memperluas penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak penyedia barang dan jasa yang selama ini tercatat sebagai rekanan dalam berbagai kegiatan pengadaan.
“Pemeriksaan saksi akan kami mulai pekan depan. Tahap awal difokuskan kepada pihak internal KPU, kemudian akan dilanjutkan terhadap penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar Risman.
Peran Komisioner Mulai Didalami
Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan keterlibatan unsur komisioner dalam proses pengadaan yang sedang diperiksa.
Meski belum menyebut nama ataupun posisi pihak tertentu, Kejaksaan mengakui telah memperoleh gambaran awal mengenai peran sejumlah pihak berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.
“Kami sedang mendalami sejauh mana peran komisioner dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat gambaran adanya keterlibatan pihak komisioner dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut,” ungkap Risman.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak hanya akan berhenti pada aspek administrasi atau pengelola keuangan semata, melainkan juga berpotensi menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Pemilu
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis sore itu menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di Bombana.
Sejumlah dokumen yang diamankan kini akan dianalisis dan dicocokkan dengan data pemeriksaan sebelumnya guna mengurai alur penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah dan potensi keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan, penyidikan perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang dalam beberapa waktu ke depan.
Kejaksaan Negeri Bombana menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.










Komentar