KPU Bombana Mudahkan Akses Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

KIBAR.NEWS, POLITIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana kini memberi kemudahan bagi kalangan penyandang disabilitas dan usia lanjut alias Lansia serta ibu hamil dalam menyelurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo mengatakan, pihaknya memberi kemudahan bagi pengguna hak pilih yang sangat sulit untuk menjangkau tempat pemungutan suara atau TPS, khususnya bagi tuna netra dan Lansia yang berstatus sehat dan sakit maupun ibu hamil.

“Kami sudah melakukan upaya antisipasi untuk memudahkan para penyandang disabilitas dan Lansia dalam menyalurkan hak pilihnya,” kata Hasdin usai menggelar rakor teknis Pemilu di Kantor Bupati Bombana, Rabu (7/2/24).

Lanjutnya, untuk masyarakat disabilitas, pihaknya fokus ke tuna netra dengan  menyiapkan TPS khusus dan akan mengikuti pencoblosan dengan menggunakan alat bantu.

 “Kertas suaranya juga berbentuk tumbul dan tentunya akan dipandu oleh penyelenggara,” terangnya.

Sementara untuk para Lansia dan ibu hamil akan mencoblos lebih awal. Kecuali bagi yang sakit dan sakitnya benar-benar parah dan  sama sekali tidak bisa menjangkau TPS, pihak penyelenggara akan berkunjung langsung ke rumahnya untuk mendapatkan hak pilihnya.

” Bagi yang sakit akan dibawakan kertas suara ke rumahnya dengan tetap dikawal oleh pihak Bawaslu dan pengamanan,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Pemilu tahun 2019 jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bombana mencapai 2.373 Orang

Data itu meliputi cacat ganda sebanyak 28 Orang, tuna netra 275 Orang, tuna wicara, bisu dan tuli berjumlah 320 Orang, cacat anggota badan sebanyak 1.200 Orang, cacat mental 170 Orang, dan penjenang atau penyandang eks penyakit kronis 380 Orang.

Cacat mental yang dimaksud bukanlah disabilitas intelektual. Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena kecerdasan di bawah rata-rata. Contohnya, lambat belajar, tuna grahita, dan down syndrome.

Sementara ganggan mental atau cacat mental ialah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Variannya juga cukup beragam, ada skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas (kecemasan ekstrem), dan gangguan kepribadian. Kondisi ini masuk kategori psikososial dan mereka inilah yang kerap disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).Meski begitu, mereka tetap diakomodir dalam DPT dan memiliki hak untuk menyalurkan hak pilih di ajang Pemilu

Komentar