KIBAR.NEWS, DAERAH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik sebanyak 429 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), bertempat di aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Minggu (26/5/2024).
Para anggota PPS yang dilantik tersebut merupakan anggota yang telah melewati seleksi di 143 desa/kelurahan di daerah itu.. Pada kesempatan itu juga, seluruh anggota PPS ditekankan mampu menjadi penyelenggara yang bekerja profesional di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Devara melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bombana, Rudinan mengatakan pelantikan yang digelar hari ini ialah berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal.
“Jadi, hari ini KPU Kabupaten Bombana melantik 429 anggota PPS yang tersebar di 22 kecamatan, 143 desa/kelurahan, ” kata Rudinan usai menggelar pelantokan tersebut.
Oleh karena itu, Komisioner KPU ini mengimbau agar seluruh anggota PPS yang dilantik hari ini untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, dan mulai melaksanakan tahapan pemilihan.
“Setelah kembali ke desa masing-masing, anggota PPS kami minta segera berkoordinasi ke Pemdes-Nya, dan mulai melaksanakan tahapan pemilihan, membantu PPK dalam proses verifikasi calon perseorangan, ” cetus Rudi
Rudinan menitip harapan besar bagi para anggota PPS untuk benar-benar bisa bekerja secara profesional, netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon dan tidak mementingkan kepentingan pribadi demi suksesnya Pilkada 2024.
Hal ini juga ditekankan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dimana, dalam aturan itu ditetapkan tugas dan tanggung jawab anggota PPS di ajang Pilkada, seperti mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukan masyarakat, melaksanakan sosialisasi, melaksanakan seluruh tahapan, evaluasi dan bekerja profesional sesuai aturan perundang-undan yang berlaku.
Komentar