KIBAR.NEWS, DAERAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bombana menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Raperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang dihelat di aula paripurna DPRD setempat, Senin (24/6/2024).
Wakil Ketua I (Satu) DPRD Bombana, Ir. Ardi mengatakan persetujuan Raperda tersebut telah melewati sejumlah tahapan dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dimana, sebelumnya Pemkab Bombana dalam hal ini Penjabat Bupati Bombana menyampaikan pidato tentang rencana pembentukan raperda pertanggung jwaban pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya, dewan melalui sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum dan Pemda kembali memberi tanggapan atas pandangan fraksi, hingga usulan raperda tersebut disepakati untuk dilakukan pembahasan.
Kemudian, DPRD dan Pemda duduk bersama di aula pembahasan dengan melibatkan seluruh OPD dan Bappemperda, termasuk unsur pimpinan DPRD dan stakeholder terkait untuk mencari titik temu atas rencana penerbitan raperda APBD tahun 2023.
“Hari ini, usulan raperda pertanggungjawaban APBD 2023 telah diparipurnakan menjadi raperda, dan semua tahapan dalam penerbitan raperda ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, ” ujar Ardi.
Mekanisme perundang-undangan yang dimaksud Ardi adalah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana, tahapan penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, hingga pengundangan.
Olehnya itu, Wakil Ketua I DPRD Bombana ini berharap setelah raperda APBD 2023 tersebut disepakati menjadi Perda, Pemkab Bombana lebih menggenjot lagi upaya dalam memaksimalkan penata kelolaan keuangan daerah. Dikatakan Ardi catatan penting yang menjadi perhatian para fraksi dewan atas raperda tersebut sedapatmungkin dibenahi dan ditindaklanjuti.
“DPRD Kabupaten Bombana mengapresiasi capaian pengelolaan keuangan daerah Bombana saat ini yang mampu meraih Opini BPK-RI dengan perdikat WTP ke-11 kalinya. Kami juga mendukung sepenuhnya rencana pembuatan produk hukum atas raperda tersebut,” pungkasnya.
Komentar