KIBAR.NEWS, DAERAH- Penjabat (Pj) Bupati Bombana Edy Suharmanto menghadiri acara Musyarawah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, bertempat di Hotel Azizah Kota Kemdari, Kamis (18/4/2024). Ia hadir bersama jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Bombana.
Pada kesempatan ini, rombongan Pemkab Bombana cukup antusias mengikuti pelaksananaan Musrembang tersebut. Musyawarah ini pun dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Kegiatan ini pula diikuti oleh kalangan Forkopimda yang meliputi para penjabat bupati, penjabat Sekda, pihak kepolisian,TNI, dan lainnya.
Kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 dan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2045.
Pj Gubernur Sultra, Andap Bufhi Reviantp mengatakan, musrenbang Pemerinta Pemprov Sultra Tahun 2024 ini merupakan Ponda penting bagi tercapainya keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.
“Agenda musrenbang hari ini ialah menyangkut Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Keduanya harus sejalan dengan visi misi NKRI dan bertujuan untuk terpenuhinya 5 (lima) hak-hak konstitusional rakyat guna tercapainya keadilan sosial, ” terang Andapengawali sambutannya. .
Pj Gubernur melanjutkan, pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan serta pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sulawesi Tenggara.
“Tidak akan ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan. data yang tidak akurat hanya akan melahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya, serra data yang lemah akurasinya, otomatis akan memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai, ” ungkap mantan Kapolda Sultra ini.
Dalam musrenbang kali ini, Andap menyampaikan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan untuk menghasilkan himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar daerah.
“Saya sampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat se-sulawesi tenggara. Perda ini tampaknya menjadi perda pertama di Indonesia yang bermuatan pengarusutamaan data yang menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi. selamat bagi kita semua!, ” Pungkas Andap.
Komentar