Minuman Energi Versi Ekstrem: Oli Motor Ikut ‘Naik Kelas’

Kibar News. Makassar – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi tak lazim: lima orang pria yang diduga mengenakan atribut jamaah tabligh meminum oli kendaraan bermerek Pertamina Mesrania 2T. Dalam narasi yang menyertainya, tindakan tersebut diklaim sebagai cara untuk meningkatkan stamina, kesehatan reproduksi, hingga keharmonisan rumah tangga—bahkan disebut telah mendapat “izin dari sang pencipta”.

Aksi ini sontak memicu kontroversi dan kekhawatiran publik, terlebih karena dilakukan secara terbuka dan disebarluaskan melalui platform digital. Dugaan sementara, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Makassar.

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof Muammar Bakry menegaskan bahwa tindakan meminum oli tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga haram secara hukum wa agama.

Baca Selengkapnya  Solusi Konkret DPRD: Ambulance Laut Tak Lagi Mangkrak, BPJS via Zoom, RS Tipe D Diselesaikan 2026

“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, maka hukumnya haram. Minum oli jelas bukan untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa oli merupakan bahan teknis untuk kendaraan, bukan zat yang diperuntukkan bagi tubuh manusia. Konsumsi zat tersebut berpotensi merusak organ tubuh, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Lebih jauh, Muammar mengingatkan bahwa tindakan tersebut menjadi berbahaya ketika dikemas sebagai konten dan disebarluaskan ke publik. Menurutnya, selain berdampak negatif bagi pelaku, aksi tersebut juga berpotensi ditiru oleh masyarakat yang tidak memiliki pemahaman yang cukup.

“Karena viral, jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang keliru. Apalagi jika dianggap bisa meningkatkan stamina, lalu ditonton dan diikuti orang lain. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Baca Selengkapnya  Catatan Penting PJ Bupati Kolaka Andi Makkawaru Dalam Membangun Daerah

Ia juga menekankan bahwa dalam ajaran agama, sesuatu yang lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya harus dihindari. Termasuk dalam hal memproduksi dan menyebarkan konten yang berpotensi menyesatkan.

Sebagai akademisi dan Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, Muammar turut menyoroti aspek etika dalam video tersebut. Ia menilai penggunaan atribut keagamaan dalam aksi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang salah terhadap ajaran Islam.

“Penampilan seperti itu bisa memberi kesan seolah-olah dibenarkan secara agama. Padahal ini sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak layak dijadikan tontonan,” tegasnya.

Sementara itu, Habib Ja’far turut menyentil fenomena tersebut dengan pernyataan yang lugas. Ia menilai bahwa tidak semua hal perlu dikaitkan dengan legitimasi agama.

Baca Selengkapnya  Kabupaten Bombana Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Untuk sesuatu yang jelas berbahaya, tidak perlu tanya ulama. Cukup gunakan akal sehat. Itu sudah pasti harus dihindari,” ujarnya.

Fenomena serupa juga dilaporkan pernah terjadi di wilayah Kab. Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada momen Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, di mana sekelompok orang melakukan aksi serupa usai mengonsumsi makanan berbahan daging.

Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya literasi publik dalam menyikapi konten digital. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mampu memilah mana yang layak dipercaya dan mana yang berpotensi membahayakan.

Sebab pada akhirnya, tidak semua yang viral layak ditiru—dan tidak semua yang diklaim benar, benar adanya.

Komentar