Mahasiswa Politeknik Bombana Tuntut Ketua Yayasan Mundur dari Jabatan

Kibar News, Bombana – Gelombang protes mahasiswa Politeknik Bombana memuncak setelah pengelola kampus, termasuk pembina dan pengurus yayasan, diduga mengabaikan tuntutan terkait hak dosen serta fasilitas kampus.

Dalam aksi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Bombana (IKMB), puluhan mahasiswa turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban yayasan. Namun, upaya dialog mereka justru berujung pada kekecewaan karena pihak yayasan memilih diam dan tidak menemui massa aksi, Kamis (27/03/25).

Baca Selengkapnya  Ali Ngabalin Dikabarkan Mundur dari Tenaga Ahli KSP

Dugaan Kelalaian Yayasan, Mahasiswa Geram

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wiranto (Jenderal Lapangan) dan Muh. Rabbil Tasabih (Koordinator Lapangan) ini menyoroti dugaan kelalaian yayasan dalam mengelola kampus. Mereka menuntut pembayaran gaji serta tunjangan dosen dan staf yang hingga kini belum diterima, serta mendesak pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolaan kampus.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut perbaikan fasilitas yang dinilai tidak layak, termasuk gedung rusak, sarana-prasarana terbatas, dan administrasi yang dianggap berantakan.

Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan agar Pembina Yayasan segera mundur jika tidak mampu menjalankan tugasnya.

“Kami datang dengan kepala dingin, ingin berdiskusi secara baik-baik, tapi mereka malah menghindar! Ini bukti bahwa mereka tidak punya solusi dan tidak peduli!” tegas Wiranto.

Baca Selengkapnya  Pengangkatan CASN PPPK 2024, Menpan-RB: Tidak Berdasarkan Pasing Grade

Indikasi Pelanggaran Hak dan Potensi Sanksi Hukum

Pengabaian terhadap hak tenaga pendidik serta buruknya tata kelola kampus ini dapat berimplikasi hukum. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa setiap tenaga pendidik berhak atas penghasilan yang layak serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Jika yayasan terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap dosen dan staf, maka hal ini bisa masuk dalam kategori wanprestasi atau bahkan pelanggaran hak tenaga kerja yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Lebih jauh, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggara pendidikan diwajibkan menjamin kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas.

Jika dugaan kelalaian ini terbukti, pemerintah daerah atau kementerian terkait bisa mengambil tindakan, termasuk pencabutan izin operasional yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Baca Selengkapnya  Terkait Politeknik Bombana, LLDIKTI Wilayah IX: Ada Surat, Ada Bukti, Kami Tindak!

Mahasiswa Ancam Bawa Kasus ke DPRD dan Kementerian

Menyikapi sikap yayasan yang diam, mahasiswa berencana mengambil langkah lebih lanjut, termasuk:

  • Menggalang dukungan luas dari masyarakat, alumni, dan akademisi.
  • Mengajukan laporan resmi ke DPRD, Pemda, dan Kementerian Pendidikan serta LLDIKTI Wilayah IX.
  • Meningkatkan eskalasi aksi dengan demonstrasi yang lebih besar.
  • Menempuh jalur hukum jika dugaan wanprestasi terhadap tenaga pendidik terbukti.

Muh. Rabbil Tasabih menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai ada perubahan nyata.

“Jika mereka terus mengabaikan kami, kami siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. DPRD, Pemda, bahkan Kementerian harus tahu bahwa kampus ini dalam kondisi darurat!” ujarnya.

Baca Selengkapnya  Dosen Politeknik Bombana Terpaksa Berutang, Gaji Tak Kunjung Dibayar

Aksi ini berakhir dengan tertib, namun mahasiswa telah berjanji akan kembali dengan tekanan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Dengan adanya indikasi pelanggaran hak tenaga pendidik dan tata kelola kampus yang buruk, kasus ini berpotensi menjadi sorotan nasional dalam dunia pendidikan tinggi.

Komentar