Kibar News, Bombana — Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana secara tegas menantang Bupati Bombana untuk segera turun tangan dan menindak PT. Timah Investasi Mineral yang diduga telah melakukan perusakan lingkungan secara masif di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
Dalam pernyataan resminya, FRI Bombana menuding aktivitas pertambangan nikel oleh PT. Timah telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran pesisir pantai, degradasi lahan pertanian masyarakat, serta mencemari ekosistem laut yang berdampak luas pada keberlanjutan hidup masyarakat setempat, Kamis (12/06/2025).
Bahkan, lembaga tersebut menyebut fasilitas pendidikan seperti Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut turut terdampak oleh limbah tambang.
“Kerusakan ini bukan hanya bencana ekologis, tapi juga bentuk kejahatan terhadap hak hidup masyarakat Baliara,” ujar perwakilan FRI Bombana dalam rilis yang diterima media.
“Kami mendesak Bupati Bombana untuk tidak tutup mata atas penderitaan rakyatnya. Kami menantang beliau untuk turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri kerusakan yang terjadi.”
FRI Bombana menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah:
- Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Mendesak pemerintah daerah agar mendorong pencabutan IUP PT. Timah, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, guna melindungi ekosistem yang rentan dari eksploitasi berlebihan. - Pemulihan Ekosistem
Menuntut adanya rehabilitasi lingkungan, baik daratan maupun perairan yang telah tercemar, sebagai upaya mengembalikan fungsi ekologis serta kualitas hidup masyarakat. - Pengawasan dan Penegakan Hukum
Mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan penerapan sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan.
FRI menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Desa Baliara telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, kerusakan tersebut juga menggerus mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Komentar