KIBAR.NEWS, HUKUM -Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kamis (23/1/24) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dua pemuda itu berinisial UM (25) dan HR (35). Mereka diringkus ketika melintas di desa Lombakasi dengan membawa muatan berat. Sayangnya, aktivitas mereka harus terhenti setelah ketahuan memuat 1,5 Ton BBM bersubsidi. Keduanya pun dan diamankan di Mapolres Bombana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bombana, AKP. Muhammad Nur Sultan menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku tersebut yang berawal dari aktivitas mencurigakan. Mulanya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Jam 15.00 Wita, anggota Satuan Reskrim melakukan patroli di wilayah hukum Polres Bombana, yang dipimpin langsung oleh Kasat.
Baca juga: Polres Bombana Ungkap Tiga Wilayah Titik Rawan di Pemilu 2024
Setibanya di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya sekitar pukul 17.30 Wita, tim Sat Reskrim melihat mobil ber marek Wuling formo warna merah metalik dengan Nomor Polisi DT 1187 FK melintas dengan muatan yang sangat berat. Saat itu pula Polisi mencurigai mobil itu dan menahannya, lalu dilakukan pengecekan muatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan muatan, mobil itu mengangkut pertalite sebanyak 48 jerigen kapasitas 35 liter yang masing-masing jerigen terisi sekitar 33 liter pertalite atau sekitar 1.584 Liter. Bahan bakar itu merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah, padahal seharusnya pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah,” ungkap Muhammad Nur Sultan dalam rilis Humas Polres Bombana, Kamis (25/1/24).
Karena itu lanjut Nur Sultan, barang bukti beserta pemilik BBM langsung diamankan di Mapolres Bombana untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, 48 Jerigen kapasitas 35 liter yang setiap Jerigen berisikan sekitar 33 liter pertalite. Kemudian, 1 unit mobil merk Wuling Formo warna merah metalik dengan no.pol: DT 1187 FK, dengan nomor mesin : LMH*8N12310060* dan nomor rangka : MK3AAAGA8NJ009584
“Dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, telah diatur dalam pasal 55 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023. UU tersebut membahas tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. pasal 55, 56 KUHPidana,” ujarnya.
Komentar