KIBAR.NEWS, KRIMINAL – Namanya Nur, usianya 30 tahun. Wanita asal Sulawesi Tenggara berbagi kisah. Akhir – Akhir ini Ia kerap mendapat panggilan vidio call via WhatsApp dari sosok misterius atau nomor dari seseorang tak dikenal, namun ia abaikan begitu saja.
Bahkan tak sampai disitu, orang Tidak Dikenal (OTD) itu tak kehabisan akal. Kali ini, OTD itu berganti trik lain untuk memancing korbannya. Sosok misterius tersebut mencoba mengirimkan pesan melalui aplikasi yang sama. Isi chatnya begini “Ini Nur kah, saya temukan dompet coklat, ibu liat dulu,” kata OTD sembari melakukan panggilan vidio WA.
Entah berapa banyak panggilan yang Ia lakukan. Namun Nur tak pernah terpancing untuk menjawab panggilan telpon orang yang tidak jelas tersebut. Sebab, Nur teringat dengan banyak kejadian modus pemerasan usai mendapatkan panggilan vidio call dari nomor misterius.
“Bersyukur saya tidak angkat, Jagan sampai itu modus, yang nantinya akan berakhir pada tindakan pemerasan, sudah banyak yang seperti itu,” ucap Nur kepada jurnalis kibar.news, Rabu (20/12/23).
Seiring perkembangan Tehnologi Informasi yang kian pesat memberikan dampak positif terhadap kehidupan manusia. Bagai dua sisi mata pisau. Disatu sisi Tehnologi dapat mempermudah kita dalam melakukan aktifitas keseharian. Mengakomodasi kita dalam berbagai hal, termasuk dalam bersosial di dunia maya.
Namun disisi lain tanpa kita sadari perangkat canggih yang kita gunakan sehari-hari itu juga berdampak negatif untuk kehidupan kita.
Dikutip dari situs atau portal resmi Patroli Siber, Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, tindakan penipuan online menduduki peringkat pertama kejahatan yang paling banyak dilaporkan. Di rentang waktu 2015-September 2021 lebih dari 7.701 laporan.
Platform penipuan online yang dominan terjadi diantaranya media sosial seperti Whatsapp, Facebook dan Instagram. Diikuti dengan kasus penyebaran konten provokatif, pornografi dan akses illegal.
Tingkat kejahatan dunia maya di tahun 2022 pun meningkat tajam. Masih dikutip dari Pusiknas Polri, Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri. Kepolisian menindak sebanyak 8.831 kasus kejahatan siber sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2022. Banyak kasus yang belum tersingkap.
Bahkan laporan World Economic Forum tahun 2023 tentang Survei Persepsi Risiko Global menyatakan bahwa kejahatan dunia maya akan semakin meluas di tahun-tahun mendatang.
Melihat maraknya tindakan kriminal di dunia maya, sudah saatnya kita bijak dalam menggunakan tehnologi apalagi menyebarluaskan data identitas atau data privasi di media sosial. Melihat banyaknya kasus kejahatan siber yang beragam motif, hanya untuk mengelabui korban.
Komentar