Kapolres Bombana Minta Maaf di Hadapan Demonstran, Aktivis Tetap Desak Evaluasi Jabatan

Kibar News, Bombana – Gelombang desakan terhadap Kapolres Bombana terus menguat. Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Kamis (11/6/2026), menuntut permintaan maaf terbuka sekaligus evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Bombana atas dugaan tindakan represif terhadap massa aksi IMPPERMOL yang terjadi beberapa waktu lalu.

Aksi yang melibatkan berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan aktivis tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Sejak siang hari, demonstran memadati area depan Polres Bombana sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan. Mereka menilai dugaan tindakan represif yang terjadi terhadap peserta aksi sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah.

Baca Selengkapnya  Polres Bombana Amankan Pelaku Penyelundupan 1,5 Ton BBM Bersubsidi

Penanggung jawab aksi, Ambas, yang juga merupakan Dewan Pembina IMPPERMOL, menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

Menurutnya, setiap bentuk tindakan yang dianggap menghalangi atau membatasi kebebasan berekspresi harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk institusi penegak hukum.

“Apa yang dilakukan Kapolres Bombana telah mencederai nilai-nilai demokrasi. Negara menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tindakan represif terhadap massa aksi tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum,” tegas Ambas dalam orasinya.

Senada dengan itu, Koordinator Aksi, Wiwing, mahasiswa Politeknik Bombana, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Selengkapnya  Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Bombana Imbau Masyarakat Waspada Berita Hoax

“Kebebasan bersuara merupakan hak konstitusional yang telah dijamin oleh UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi tanpa rasa takut maupun intimidasi,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Kapolres Temui Massa dan Sampaikan Permintaan Maaf

Momen yang paling menyita perhatian dalam aksi tersebut terjadi ketika Kapolres Bombana secara langsung menemui para demonstran yang berunjuk rasa di depan Mapolres.

Di hadapan ratusan massa aksi, Kapolres menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas tindakan yang dinilai represif oleh peserta aksi sebelumnya.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum maupun mekanisme etik yang berlaku apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Polri.

Langkah tersebut mendapat respons beragam dari peserta aksi. Sebagian massa menganggap permintaan maaf tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun sebagian lainnya menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya  Dinsos Bombana Lakukan Pendampingan Serius Terhadap Kasus Kenakalan Remaja

Aktivis Tegaskan Tuntutan Tidak Berubah

Meski Kapolres telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berubah.

Massa tetap meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolres Bombana, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Para demonstran juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut massa aksi, penegakan hukum dan pengamanan demonstrasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak sipil masyarakat.

Baca Selengkapnya  Kapolres Bombana Cek Kesiapan Ops Ketupat 2026, Pastikan Pospam Siap Layani Pemudik

DPRD Diminta Ambil Sikap

Usai menggelar aksi di depan Polres Bombana, massa kemudian bergerak menuju titik kedua di Kantor DPRD Kabupaten Bombana.

Di hadapan wakil rakyat, demonstran meminta DPRD Bombana mengambil peran lebih aktif dengan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Kapolres Bombana.

Massa menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

Aksi berlangsung hingga sore hari dalam suasana tertib dan kondusif. Meski tuntutan belum memperoleh jawaban final, demonstrasi tersebut menjadi salah satu gelombang kritik terbesar yang ditujukan kepada institusi kepolisian di Bombana dalam beberapa waktu terakhir.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh institusi kepolisian maupun DPRD Bombana dalam merespons tuntutan yang disuarakan para aktivis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait tuntutan evaluasi terhadap Kapolres Bombana yang disampaikan oleh massa aksi.

Komentar