Sebelum Nyalon, Bacabup Bombana Wajib Tahu Isu Strategis dan Indikator Pembangunan Daerah

KIBAR.NEWS, DAERAH- Jauh sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah ((Pilkada) Bombana yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang, rupanya para Bakal Calon Bupati (Bacabup) sudah seharusnya mengetahui tentang isu strategis dan ragam indikator program pembangunan daerah Kabupaten Bombana.

Rencananya, para Bacabup akan mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 5 Mei 2024. Olehnya itu sebelum nyalon, Para bakal calon mesti mempersiapkan segalanya. Salah satunya ialah mereka dituntut untuk mengkaji terlebih dahulu visi misi yang akan ditonjolkan dan memiliki kaitan erat dengan rencana pembangunan daerah, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang di daerah itu.

Pemkab Bombana menggelar kegiatan Kick-Off penyusunan KLHS di aula Hotel Grand Lampusui, Kwcamatan Rumbia, Ibukota Bombana, Selasa (30/4/2024). Foto: Doc Kominfo

Pasalnya, Kepala daerah terpilih nantinya diwajibkan mengintegrasikan visi misinya sesuai dengan indikator arah pembangunan daerah yang telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Dokumen tetsebut mencakup 17 Indikator didalamnya, dan sejumlah indikator didalamnya  bersumber dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Informasi ini dihimpun dalam sebuah pertemuan yang digelar Pemerintah daerah (Pemda) bersama elemen masyarakat di aula Hotel Grand Lampusui, Ibukota Bombana, Selasa (30/4/2024).

Pertemuan yang dibuka langsung oleh Sekretaris daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa itu membahas tentang kick off persiapan penyusunan KLHS dalam RPJMD Kabupaten Bombana Tahun 2025-2029.

Pada kesempatan ini, Man Arfa menyampaikan bahwa sebentar lagi, semua daerah akan melaksanakan Pilkada yang tentunya pemerintah harus segera mempersiapkan rancangan RPJMD. Kata dia, kepala daerah yang baru nantinya akan menyesuaikan visi misi, yang dituangkan didalam RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah selama 5 tahun kedepannya.

Menurutnya, untuk memastikan jaminan keberlangsungan lingkungan pada pembangunan daerah kedepan, maka harus dilakukan kajian lingkungan hidup strategis dengan melakukan analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif terhadap formulasi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana atau program.

Man Arfa menilai, KLHS merupakan pendekatan strategis jangka menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Beliau berharap, semua OPD yang terlibat, nantinya dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan data dan informasi lainnya, sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.

Mantan Kadis PUPR Bombana ini menambahkan bahwa pembangunan di Kabupaten Bombana sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional, pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tatanan perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup akan lebih efektif dicegah bila sejak proses formulasi KRP telah mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dan ancaman terhadap keberlanjutannya,” ujar Man Arfa.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Bombana, La Bangun mengatakan, KLHS itu disusun untuk disesuaikan dengan dokumen RPJMD. Jadi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh dokumen KLHS ini nantinya akan dimasukkan dalam dokumen RPJMD.

“Jadi, Isu-isu strategis yang dihasilkan dalam KLHS ini akan dimasukkan dalam RPJMD yang menyangkut 17 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama pilar sosial, pilar ekonomi harus diintegrasikan, begitupula dengan penuntasan kemiskinan, peningkatan indeks pendidikan, indeks kesehatan dan indeks Pembangunan manusia (IPM), semua yang termuat dalam 17 indikator ini yang nanti kepala daerah terpilih menjadikan itu sebagai rujukannya.” ungkap La Bangun usai menggelar oertemuan tersebut.

La Bangun menambahkan, bahwa KLHS merupakan rancangan teknografik yang belum memuat visi misi, melainkan hanya membahas isu strategis pembangunan.

“Nanti, begitu kepala daerah terpilih, maka Bappeda akan langsung menyusun dan mengintegrasikan visi misinya, merumuskan arah kebijakannya dan disinkronkan lagi dengan KLHS, dan kepala deerah terpilih, wajib mengintrgrasikan visi misinya itu untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan, ” ujarnya.

Komentar