KIBAR.NEWS, EKONOMI- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani aturan besaran biaya uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mulai berlaku tahun 2024 ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk menentukan uang makan bagi PNS. Sebagai bentuk penghargaan kepada PNS karena telah memberikan waktu dan tenaga untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara.
Perhitungan uang makan bagi PNS tersebut berdasarkan dari jumlah hari kerja masing-masing PNS pada bulan berkenaan. Dimana pemberian uang makan bagi PNS dari Sri Mulyani tersebut di luar dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Dan dibayarkan sesuai dengan jumlah hari kerja masing-masing PNS setiap awal bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.
Selain itu uang makan ini juga diberikan kepada PNS di luar dari tunjangan-tunjangan lainnya yang menjadi hak PNS. Sehingga jika dalam bulan berkenaan PNS bekerja selama 25 hari kerja, maka uang makan yang berhak didapat akan dikalikan 25.
Berikut adalah jumlah uang makan yang diterima oleh PNS golongan I, II, III dan IV yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani, yaitu:
– Golongan I mendapatkan sejumlah Rp35.000
– Golongan II mendapatkan sejumlah Rp35.000
– Golongan III mendapatkan sejumlah Rp37.000
– Golongan IV mendapatkan sejumlah Rp41.000
Jika PNS bekerja selama 25 hari kerja, maka PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan uang makan sebagai berikut dalam sebulan:
– Golongan I mendapatkan sejumlah Rp875.000 dalam sebulan
– Golongan II mendapatkan sejumlah Rp875.000 dalam sebulan
– Golongan III mendapatkan sejumlah Rp925.000 dalam sebulan
– Golongan IV mendapatkan sejumlah Rp1.025.000 dalam sebulan
Dengan demikian uang makan yang diterima PNS golongan IV, bukan Rp800 atau Rp900 ribu, melainkan Rp1.025.000 dalam sebulan.
Sumber: Klik Pendidikan
Komentar