KIBAR.NEWS, DAERAH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah menggelar rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023 bertempat di aula paripurna dewan, Senin (1/4/2024).
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Bombana menyerahkan LKPJ tahun 2023 dan diterima langsung oleh Wakil Ketua I (Satu) DPRD, Ardi. Pertemuan itu pula dianggap paripurna atas hadirnya 15 anggota dewan yang meliputi ketua komisi, ketua fraksi dan anggota dewan lainnya. Hadir pula seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga menambah khidmatnya rapat paripurna itu.
“Berdasarkan peratutan DPRD Bombana Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, maka pertemuan ini telah kuorum dan bisa dilanjutkan,” ungkap Ardi saat membuka acara paripurna tersebut.
Sementara itu, Pj Bupati Bombana mengatakan, penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana dalam pasal 20 ayat (1), (2) dan (3). Aturan tetsebut menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, maka LKPJ akhir tahun anggaran tersebut diserahkan dan ditandatangani oleh kepala daerah baru atau penjabat kepala daerah.
“Oleh karena itu, mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2023 telah berakhir, saya selaku penjabat kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2023 kepada DPRD melalui rapat paripurna untuk memaparkan hasil penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2023,” terang Edy Suharmanto.
Edy melanjutkan, LKPJ Bupati Bombana akhir tahun anggaran 2023 tersebut disusun mengacu pada pelaksanaan peraturan Bupati Bombana nomor 38 tahun 2022. Peraturan ini membahas tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bombana Tahun 2023-2026 sebagai dokumen perencanaan transisi dari RPJMD kabupaten bombana Tahun 2017-2022, yang berfungsi sebagai pedoman bagi penjabat kepala daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bombana.
Selain itu lanjut Pj Bupati, LKPJ Tahun 2023 juga mengacu pada peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan RKPD Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan APBD Kabupaten Bombana tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022, serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada Tahun 2023, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka arah pembangunan Tahun 2023 difokuskan pada peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan dengan baik oleh penjabat bupati sebelumnya, bapak Burhanuddin, dan saya selaku Pj Bupati Bombana yang meneruskan estafet kepemimpinan di Kabupaten Bombana beserta seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Bombana berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPD Kabupaten Bombana tahun 2023-2026, mengingat capaian pembangunan tahun 2023 merupakan pondasi dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029, ” terang Edy.
Pada Kesempatan itu pula, Edy Suharmanto menyampaikan hal pokok tentang pengelolaan keuangan daerah di tahun 2023, mulai dari target realisasi pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah di tahun anggaran 2023.
Selanjutnya untuk belanja daerah Tahun 2023, Pj Bupati mengatakan bahwa belanja daerah Kabupaten Bombana sesuai data dari badan keuangan daerah yang belum diaudit oleh BPK. Dimana, belanja daerah Kabupaten Bombana pada tahun anggaran 2023 tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, termasuk target realisasi pembiayaan daerah Tahun 2023.
Disisi lain, Edy Suharmanto menyampaikan capaian kinerja pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2023 yang terdiri dari: Pertama, capaian makro pembangunan yakni pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, tingkat ketimpangan pendapatan atau gini rasio.
Kedua, capaian kinerja secara keseluruhan tercapai dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 100,86% yang terdiri dari laju pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan infrastruktur dasar, indeks konektivitas wilayah, IPM , indeks kualitas lingkungan hidup, indeks kepuasan masyarakat, opini laporan keuangan daerah, sesuai dengan target yaitu terealisasi dengan opini WTP, tingkat maturitas SPIP, dan nilai SAKIP daerah.
“Saya menyadari sepenuhnya, bahwa masih terdapat kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten bombana sesuai dengan apa yang dicitacitakan bersama.. untuk itu, pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat akan dijadikan bahan perbaikan di masa mendatang, ” pungkas Edy Suharmanto.
Komentar