Pengendara Sepeda Listrik di Bombana Bakal Ditertibkan

KIBAR.NEWS, DAERAH– Pengguna Sepeda listrik di Kabupaten Bombana akan segera ditertibkan. Pasalnya, para pengendara jenis roda dua berkekuatan 25 kilometer per jam ini kerap masuk kejalan raya layaknya kendaraan umum. Hal ini tentu meresahkan bagi masyarakat di wilayah itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana, melalui Kepala Bidang Transpoftasi Darat, Andi Firman mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan para pengendara sepeda listrik yang berkeliuran di jalan raya. Sebab, tingkat keselamatan pengguna jenis kendaraan tersebut mengkhawatirkan dan tentu meresahkan.

“Sebenarnya pengendara sepeda listrik itu khusus dalam kompleks saja, tidak boleh digunakan dijalur umum karena dianggap sangat berbahaya,” ungkap Andi Firman di Rumbia Senin (20/5/2024

Lanjutnya, ketika pengguna sepeda listrik memasuki jalan raya semestinya menggunakan pelindung kepala atau Helm. Namun, penggunanya didominasi kalangan anak-anak. Sehingga, pihaknya akan secepatnya melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait.

“Intinya, kami akan membahas permasalahan itu bersama pihak Satlantas Polres Bombana, dan secepatnya akan kami tertibkan, sebelum ada korban kecelakaan anak,” ujar Andi Firman.

Olehnya itu, ia berharap agar para orang tua memperhatikan anak saat hendak keluar rumah menggunakan sepeda listrik. “Ini sangat berbahaya, dan orang tua harus tau, karena kendaraan sepeda listrik itu berkategori cukup melaju kencang dan membahayakan keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya.

Komentar