Kibar News, Bombana – Kejanggalan dalam penyaluran dana Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas Kabaena Utara terungkap, menyebabkan insentif Puskesmas di tahan dan beberapa Pekerja Harian Tidak Tetap (PHTT) terancam tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Kasus ini diungkap oleh NH, bermula ketika NH, seorang perawat yang tinggal bersama Bidan Mawa yang merupakan bendahara Jampersal, menemukan secarik kertas di tempat sampah. Setelah memeriksa kertas tersebut, NH menyadari bahwa kertas tersebut berisi data penerima Jampersal tahun 2022. Anehnya, NH mengingat bahwa tidak ada penyaluran Jampersal pada tahun tersebut.
NH kemudian menghubungi para penerima hak Jampersal tahun 2022 yang namanya tercantum dalam data yang ditemukannya. Ternyata, masih ada yang belum menerima haknya meskipun sudah dua tahun berlalu sejak anggaran tersebut dicairkan dari kabupaten Bombana.
Para penerima hak Jampersal, setelah dihubungi oleh NH, kemudian menanyakan hak mereka kepada Bidan Mawa. Bidan Mawa mengakui kesalahan dan mengaku lupa dalam menyalurkan hak beberapa pasien pada tahun 2022.
Dari kasus dugaan penyimpangan dana jampersal tahun 2022 tersebut, terungkaplah adanya dugaan penyimpangan anggaran jampersal sejak tahun 2020.
Namun, pengungkapan kasus ini membawa konsekuensi berat bagi NH dan beberapa PHTT di Puskesmas Kabaena Utara yang terlibat. Mereka diduga terancam tidak dapat mendaftar PPPK karena akan dikeluarkan dari daftar SDMK, Selain itu, NH dan 2 PNS berinisial (AM dan RL) serta 2 PHTT (RY dan N) dikeluarkan dari grup WhatsApp puskesmas oleh seorang bendahara BOK (HN) yang diduga atas perintah Kepala Puskesmas.
Kemudian sampai saat ini Insentif puskesmas ditahan akibat banyaknya kecurangan keuangan, sehingga banyak staf puskesmas yg mengeluhkan hal ini.
Kini, Kepala Puskesmas dan bendahara saling lempar tanggung jawab terkait kasus keuangan tersebut. Bendahara Jampersal, Hasmawati, Amd.Keb, serta bendahara BOK, Hutriani, Amd.Keb, dan bendahara BPJS, Syamsidar, S.Kep, Ns, juga menjadi sorotan dalam skandal ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran di sektor kesehatan, yang berdampak langsung pada kesejahteraan para tenaga kesehatan dan layanan kepada masyarakat.
Komentar