KIBAR.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan penting terkait transportasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mandat tersebut menetapkan bahwa 80 persen dari transportasi di wilayah tersebut harus bersifat publik, sementara 20 persen boleh menggunakan kendaraan pribadi.
Chief Urban Mobility Otorita IKN, Resdiansyah, menyampaikan bahwa sepeda motor dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dilarang memasuki KIPP ibu kota baru ini. Presiden Jokowi menginginkan IKN menjadi “10 minutes city,” di mana perjalanan ke area perkantoran hanya membutuhkan waktu 10 menit. Proyek IKN juga didesain dengan fokus pada jalur pejalan kaki dan transportasi publik, dengan larangan bagi kendaraan roda dua alias motor.
“Perintah Presiden kepada kami adalah 80 persen transportasi publik dan 20 persen kendaraan pribadi. Dan bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi itu supaya tidak berkeliaran lebih dari 20 persen dengan menggunakan intelligent transport system,” ungkap Resdiansyah.
Pemerintah menargetkan seluruh kendaraan di IKN Nusantara pada tahun 2045 akan beralih ke listrik, dan KIPP IKN akan menjadi wilayah transisi menuju pencapaian tersebut.
Dalam konteks ini, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility, yaitu alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak bermotor, yang ideal untuk perjalanan jarak pendek. Oleh karena itu, sepeda motor berbahan bakar BBM tidak diizinkan masuk KIPP IKN, dan rencananya akan dibuat jalur khusus untuk micromobility.
Resdiansyah menegaskan bahwa di KIPP IKN, tidak akan ada operasional kendaraan roda dua, sehingga layanan seperti Go Food akan diharapkan menggunakan micromobility. Namun, ia mengakui bahwa implementasi rencana ini bergantung pada kebijakan politik yang akan diambil pada tahun mendatang.
Selain itu, para pejabat publik di IKN diharapkan untuk mendukung penggunaan transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi. Meskipun demikian, akan ada aturan khusus yang memperbolehkan pejabat setingkat presiden atau menteri menggunakan kendaraan pribadi seperti kendaraan dinas atau kenegaraan.
Komentar