KNST jakarta Laporkan PT WIN ke KPK

KIBAR.NEWS, Jakarta – Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara (KNST) Jakarta (JKT) Akan Melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Lingkungan Atau Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Torobulu.

 

PT. WIN diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Akibatnya dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan melakukan penambangan di pemukiman warga.

 

KNST – JAKARTA mengecam keras segala aktivitas penambangan PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah merusak pemukiman warga di Desa Torobulu dan kami menduga ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN.

 

Irsan Aprianto Ridham Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara – Jakarta meminta agar perbuatan PT. WIN diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya gratifikasi dan KKN.

 

“PT. WIN telah melanggar beberapa UU dan turunannya diantaranya, UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”.

 

“PP No. 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 tahun 2021. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,”.

 

Selain itu, KNST – JAKARTA meminta agar PT Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial Dan KNST-JAKARTA juga mengharapkan agar instansi segera memproses hukum PT. WIN yaitu Kementerian LHK, Kementerian ESDM, KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan.

 

“KNST- JAKARTA akan terus memantau kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami menghimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa untuk memberikan dukungan dan perhatian terhadap penanganan kasus ini guna memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik bagi generasi masa depan,”.

 

Irsan Aprianto mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok bisnisnya dalam membekingi PT. WIN sehingga perusahaan dengan leluasa menambang di area pemukiman warga masyarakat Torobulu serta telah merusak hutang lindung, hutan mangrove dan jalan usaha tani, anehnya aktivitas PT. Wiyaya Inti Nusantara sama sekali tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum dan ditegakkannya supremasi hukum. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi terhadap Kapolri karena dugaan kami telah membekingi PT. WIN sehingga tidak pernah tersentuh hukum sekalipun telah merusak lingkungan hidup yang telah merugikan warga masyarakat Torobulu.

 

KNST- JAKARTA berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak termasuk Bapak Presiden Jokowi untuk lebih perduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup serta menegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Tutupnya.(rls/IAR)

Komentar