DPRD Bombana Hentikan Sementara Perluasan Sawah, Selamatkan 10.000 Sapi Peternak

Kibar News, Bombana — Polemik konversi lahan peternakan sapi di wilayah SP 7 akhirnya masuk ke meja pengambilan keputusan politik. menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Peternak Sapi Bombana Bersatu di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bombana, Senin (19/01/2025).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh , serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, perwakilan KPHP Tina Orima Bombana, Kapolres Bombana, dan unsur masyarakat peternak. Forum ini menjadi ruang resmi bagi peternak menyuarakan kegelisahan kolektif atas nasib lahan penggembalaan yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan hidup mereka.

Baca Selengkapnya  Pj Bupati Kolaka Ikuti Rakor Kesiapan Pemilu 2024

Lahan Lama, Ancaman Baru

Dalam ikhtisar yang disampaikan Aliansi Peternak Sapi Bombana Bersatu, disebutkan bahwa kawasan SP 7 telah digunakan masyarakat sebagai lahan peternakan sapi sejak 2004. Pemanfaatan itu berlangsung berdasarkan perjanjian pembelian antar warga, jauh sebelum status kehutanan kawasan tersebut dipersoalkan secara administratif.

Konflik mulai mencuat pada 2019, saat masuk dan merencanakan aktivitas usaha di kawasan tersebut. Saat itu, KPHP Tina Orima Bombana menyatakan wilayah tersebut masuk kategori hutan produksi, sehingga secara hukum tidak dapat diperjualbelikan. Pernyataan inilah yang memicu perselisihan antara peternak dan pihak perusahaan.

Situasi sempat menemukan titik temu setelah kesepakatan kemitraan pada Maret 2019, yang memungkinkan masyarakat tetap memanfaatkan kawasan tersebut untuk peternakan sapi tanpa gangguan.

Namun, ketenangan itu kini kembali terusik.

Baca Selengkapnya  Masyarakat Kolut Kebagian Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

Konversi Lahan Ancam Ribuan Sapi

Memasuki 2025, peternak kembali dibuat resah. Sejumlah pihak disebut mulai menguasai lahan secara individu dan mengalihfungsikannya menjadi persawahan serta perkebunan kelapa sawit. Perubahan penggunaan lahan ini dinilai bertentangan dengan karakter kawasan peternakan dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

Aliansi peternak memperingatkan bahwa lahan tersebut saat ini menopang sekitar 10.000 ekor sapi. Jika konversi terus berlangsung, bukan hanya sapi yang terancam, tetapi juga keberlangsungan ekonomi ratusan keluarga peternak.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini soal hidup dan mati peternakan rakyat. Jika padang penggembalaan hilang, maka mata pencaharian kami juga hilang,” tegas perwakilan aliansi dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya  Lobi ke Provinsi Berbuah Hasil, Ketua DPRD Iskandar Pastikan Jalan Poros Mata Oleo 10 Km Dibangun 2026

Tuntutan Tegas Peternak

Dalam RDP tersebut, Aliansi Peternak Sapi Bombana Bersatu menyampaikan tuntutan tegas, di antaranya:

  • Mengembalikan lahan peternakan sapi di SP 7 Polodu, Bila, dan Toie-toie kepada peternak asli;
  • Menolak dan menghentikan konversi lahan peternakan menjadi sawah dan perkebunan kelapa sawit;
  • Memulihkan lahan dan vegetasi rumput ke kondisi semula;
  • Mendesak KPHP Tina Orima Bombana bertindak objektif dan tanpa bias;
  • Menghentikan praktik penjualan dan klaim atas lahan hutan produksi;
  • Menuntut tindakan hukum terhadap pihak yang memperjualbelikan lahan hutan produksi;
  • Mendesak DPRD menyelesaikan persoalan ini secara nyata dan berkeadilan.

Nada tuntutan itu mencerminkan akumulasi kekecewaan peternak terhadap lemahnya perlindungan lahan rakyat.

Baca Selengkapnya  Ribuan Warga Sambut Meriah Kedatangan ASR di Ibukota Bombana

Keputusan DPRD: Moratorium Sementara

Menanggapi dinamika tersebut, DPRD Bombana akhirnya menyepakati sejumlah keputusan strategis sementara sebagai hasil RDP. Kesepakatan itu antara lain:

  1. Akan digelar rapat tingkat tinggi lanjutan untuk menentukan zonasi resmi kawasan peternakan dan pertanian di wilayah SP 7 Polodu, Bila, dan Toie-toie.
  2. Perluasan area persawahan dihentikan sementara, hingga ada keputusan final dari pemerintah daerah.
  3. Peternak sapi tetap diperbolehkan beraktivitas di kawasan tersebut sambil menunggu penetapan resmi.
  4. KPHP Tina Orima Bombana akan segera memasang plang larangan sementara terkait perluasan persawahan, sebagai penanda status quo kawasan agar dapat digunakan bersama secara damai.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin konflik ini berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

“DPRD hadir untuk memastikan keadilan sosial. Kita ingin peternak tetap hidup, pertanian tetap berjalan, tetapi semuanya harus diatur dengan kebijakan yang jelas dan adil,” tegasnya.

Baca Selengkapnya  Aksi Jilid II Dana BOS Membara: Massa Di-stop di Jalan, Kajari Bombana Disebut Kabur

Komentar