PPDB Resmi Ganti Nama jadi SPMB, Sistem Zonasi Berubah Jadi Domisili

Kibar News, Bombana – Nama sistem penerimaan siswa baru yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan nama juga disebut akan berlaku pada sistem zonasi menjadi domisili. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebut perubahan nama ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.

SPMB bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencerminkan perubahan kebijakan untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki, terutama untuk penerimaan siswa SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya  Imam Besar Masjid Istiqlal: PMII, Bukan Hanya Ilmuan

Sementara itu, tidak ada perbedaan yang jauh antara sistem zonasi dengan jalur domisili. Perubahan istilah disebut karena salah kaprah yang sering muncul di masyarakat.

Abdul mengatakan jalur domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal siswa ke sekolah. Serupa dengan sistem zonasi, namun berupa penyempurnaan sistem. Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB. Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah, melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.

“(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” jelasnya.

Persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi juga akan lebih ditingkatkan dibandingkan sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

Namun, Abdul Mu’ti menekankan perubahan zonasi menjadi domisili masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.

Baca Selengkapnya  Pensiun April 2025, Ini Jejak Pembangunan Kadis Dikbud Bombana A. Arsyad

Komentar