8 Kecamatan di Bombana masuk Kawasan Kumuh

KIBARNEWS, DAERAH- Kawasan kumuh masih menjadi tantangan tersendiri dan menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah daerah Kabupaten Bombana. Jangan salah, jika Bombana memiliki 15 desa yang tersebar di 8 kecamatan berstatus kumuh, Kabupaten lain di Sulawesi Tenggara juga punya masalah yang sama dengan daerah ini, utamanya bagi daerah yang memiliki kepadatan penduduk seperti Kota Kendari dan Kabupaten Muna.

Kawasan pemukiman kumuh dapat ditafsirkan sebagai suatu lingkungan yang memiliki kualitas dibawah standar alias lingkungan hunian yang tidak layak huni. Contohnya, kawasan yang berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang. Ciri lainnya juga termasuk rawan penyakit sosal dan lingkungan serta tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai.

Masalah ini ternyata masih banyak di Kabupaten Bombana. Meski begitu, kawasan kumuh di bumi munajah itu masih tergolong lumayan kecil dari jumlah 143 desa/kelurahan, 22 Kecamatan di daerah ini. Artinya, masih terdapat 128 desa/kelurahan di 14 Kecamatan yang berkategori kawasan layak huni.

Data ini berhasil dihimpun awak Kibarnews dalam salah satu pertemuan lintas stakeholder di salah satu aula rapat Kantor Bupati Bombana. Pertemuan yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan melalui seminar itu membahas dokumen profil kawasan kumuh yang tak lain adalah tentang Bombana. Dokumen itu tentunya membutuhkan masukkan seluruh stakeholder yang sempat hadir di acara tersebut.

Dalam pertemuan itu juga, Sekretaris
daerah (Sekda) Bombana, Drs. Man Arfa menyebut sejumlah kecamatan dan desa yang saat ini masih berstatus kumuh. Adapun wilayah yang dimaksud meliputi Kecamatan Rumbia Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia Tengah, Kelurahan Lauru dan Kampung baru. Kemudian Kecamatan Mataoleo desa Lora, Kecamatan Poleang Kelurahan Boepinang dan Boepinang Barat.

Selanjutnya, Kecamatan Poleang Tenggara, Desa Terapung dan Desa Lemo, Kecamatan Kabaena Barat, Kelurahan Sikeli, Desa Baliara dan Desa Baliara Selatan. Lalu, Kecamatan Kabaena Timur, Kelurahan lambale, dan Kelurahan Dongkala dan terakhir Kecamatan Kabaena Selatan, Desa Pongkalaero dan Puununu.

” 8 Kecamatan ini menjadi sorotan bagi Pemda Bombana dan menjadi perhatian khusus, Makanya Pemda menghadirkan dokumen profil untuk wilayah kumuh yang tentunya dilakukan melalui ragam survey. Kehadiran wilayah kumuh juga memberatkan perubahan wilayah.
Hal ini mengakibatkan menurunnya daya dukung lingkungan, meningkatnya resiko kerawanan konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat serta menurunnya kualitas pelayanan sarana dan prasarana,” ungkap Man Arfa.

Lanjutnya, kondisi kumuh tidak dapat digeneralisasikan antara satu kawasan dengan kawasan yang lain.
Sebab, kumuh bersifat spesifik dan sangat bergantung pada penyebab kekumuhan wilayah ” Olehnya itu, pengisian profil kawasan kumuh dilakukan sebagai gambaran sementara untuk kawasan dan pemukiman kumuh di kabupaten Bombana,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Bombana, Rusdiamin Basite menjelaskan bahwa pembuatan dokumen profil kawasan kumuh itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat tentang kawasan kumuh di daerah itu.

“Ini memang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari pusat, ini juga tidak sembarang data yang kami masukkan, tapi melalui ragam survey,” kata Rusdiamin usai menggelar seminar tersebut.

Adapun survey yang dimaksud Rusdiamin yaitu survey darta primer dan sekunder, wawancara, termasuk pengambilan data sampling di semua desa yang masuk dalam kategori kumuh. Rusdiamin juga bilang kalau dokumen tersebut jadi, maka OPD terkait juga akan merasakan manfaatnya. Sebab, tahun-tahun yang akan datang seperti tahun 2025, OPD akan menjadikan profil tersebut sebagai acuan dan bisa bermanfaat bagi instansi terkait baik vertikal maupun daerah.

Meski begitu, Rusdiamin beranggapan jika dokumen profil kawasan kumuh tersebut belum lengkap seutuhnya dan masih bisa dilengkapi dengan dokumen RP2KP atau RP3KP (Rencana Pembangunan, Pengembangan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman).

” Untuk melengkapi itu, sepertinya masih butuh waktu yang cukup lama bahkan bisa sampai di tahun 2025 nanti. Tapi, ketika dokumen profil ini jadi, maka semua OPD akan menjadikan dokumen ini sebagai rujukan untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bombana,” ujarnya

Komentar