Kibar News, Bombana – Kejaksaan Negeri Bombana kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMP Negeri 06 Rarowatu, Senin (20/1/2025). Program ini merupakan bagian dari upaya edukasi hukum bagi pelajar guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana, Kandamang, serta sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bombana.
Kehadiran para pemangku kepentingan dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antara lembaga pendidikan dan penegak hukum dalam menciptakan generasi yang sadar hukum.
Dalam sambutannya, Kandamang menyampaikan apresiasinya terhadap program JMS yang digagas Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter siswa agar lebih memahami hukum dan menjauhi perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
“Program ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum kepada para siswa, sehingga mereka bisa tumbuh menjadi generasi yang taat hukum. Pendidikan hukum sejak dini akan membantu mereka menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menghambat masa depan mereka,” ujarnya.
Program JMS bertujuan memperkaya pengetahuan siswa tentang hukum dan perundang-undangan, menciptakan generasi baru yang taat hukum, serta menjauhkan siswa dari perilaku melanggar hukum.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pengenalan tentang kejaksaan, undang-undang yang berlaku, fungsi lembaga kejaksaan, bahaya narkoba, UU ITE, serta kenakalan remaja.
Dengan berbagai topik yang relevan dengan kehidupan remaja, diharapkan siswa dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka.
Tim Sosialisasi Kejaksaan Negeri Bombana, yang menjadi salah satu pemateri, menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini. Mereka menjelaskan bahwa kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan mengetahui peraturan, tetapi juga dengan bagaimana seseorang bertindak sesuai dengan norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui JMS, kami ingin menyampaikan bahwa hukum bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Kami ingin para siswa memahami fungsi kejaksaan dan pentingnya menjauhi perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja. Dengan memahami hukum, mereka dapat mengambil keputusan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” jelas salah satu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bombana.
Program JMS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Nawa Cita poin ke-8, yaitu “Melakukan revolusi karakter bangsa”. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai hukum kepada siswa sejak dini sehingga mereka tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
Selain itu, JMS juga bertujuan untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mereka tidak merasa takut terhadap hukum, tetapi justru memahami pentingnya hukum sebagai perlindungan bagi setiap individu.
Acara ini disambut antusias oleh para siswa dan guru SMP Negeri 06 Rarowatu. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai kasus hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka, seperti perundungan di sekolah, penyalahgunaan media sosial, serta penyebaran hoaks.
Interaksi ini menunjukkan bahwa siswa memiliki ketertarikan yang tinggi untuk memahami lebih dalam tentang hukum dan perannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan suksesnya pelaksanaan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Bombana berkomitmen untuk terus melanjutkan program JMS ke sekolah-sekolah lain di wilayah Bombana. Program ini diharapkan dapat menciptakan generasi yang cerdas hukum dan berkarakter, serta mampu menjadi agen perubahan dalam masyarakat mereka masing-masing.
Pemerintah daerah juga berencana untuk terus mendukung program-program edukasi hukum serupa agar lebih banyak sekolah dan siswa yang mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bombana menegaskan bahwa upaya membangun kesadaran hukum harus dimulai sejak usia dini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, diharapkan para siswa dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan serta menjadi generasi penerus yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Komentar