Kibar News, Bombana – Ratusan guru di Kabupaten Bombana mengalami keterlambatan dalam menerima gaji. Setelah dilakukan penelusuran oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Kandamang, S.Pd., MM.Pd., diketahui bahwa penyebab utama keterlambatan ini adalah adanya tiga orang guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Bombana, namun telah mengajar di Kota Kendari sejak tiga tahun lalu tanpa membawa Surat Keputusan (SK) penugasan resmi.
Tiga orang guru yang dimaksud berinisial HR, IB, dan SS. Salah satu guru, HR, sebelumnya bertugas di SDN 145 Watu-Watu, Kabupaten Bombana. HR diketahui telah pindah mengajar ke Kota Kendari sejak tiga tahun lalu tanpa melengkapi dokumen kepindahan yang semestinya.
Akibatnya, namanya masih terdaftar sebagai tenaga pendidik aktif di Kabupaten Bombana, sehingga berdampak pada pengelolaan anggaran gaji guru di daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, HR mengaku bahwa kepindahannya telah dikonsultasikan kepada Dedi, salah satu pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana. Meski demikian, tanpa adanya SK penugasan resmi, statusnya di Dapodik tidak berubah, yang berimbas pada alokasi gaji yang tidak sesuai.
Menanggapi hal ini, Kandamang, yang juga merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bombana, mempertanyakan bagaimana bisa seorang guru yang telah mengajar di Kota Kendari tetap menerima gaji dari Pemerintah Daerah Bombana selama tiga tahun.
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian data ini menyebabkan terganggunya sistem administrasi, sehingga menghambat pencairan gaji bagi guru-guru di Bombana yang memang masih aktif mengajar di wilayah tersebut.
Menurut Kandamang, kasus ini menunjukkan pentingnya validasi dan pengawasan ketat terhadap data kepegawaian agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik lainnya.
Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam mengelola data kepegawaian secara lebih akurat dan transparan.
Setelah penyebab keterlambatan gaji teridentifikasi, Kandamang langsung mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kendala administratif yang ada. Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki data kepegawaian dan memastikan gaji para guru yang masih aktif dapat segera dicairkan tanpa kendala lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, akhirnya gaji para guru di Kabupaten Bombana dapat terealisasi, mengakhiri kekhawatiran mereka yang telah menunggu pencairan gaji selama beberapa waktu.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana diharapkan lebih memperketat pengawasan terhadap data kepegawaian guna memastikan keakuratan informasi serta kelancaran administrasi bagi para tenaga pendidik.
Selain itu, perbaikan dalam sistem pencatatan dan pelaporan pegawai juga perlu diperkuat, sehingga kasus serupa bisa dicegah di masa mendatang.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan sistem administrasi kepegawaian, terutama dalam hal perpindahan tugas guru, dapat lebih diperjelas dan disederhanakan agar tidak menghambat kesejahteraan tenaga pendidik yang masih aktif bertugas.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan juga diharapkan terus melakukan evaluasi serta memperbaiki prosedur agar pelayanan terhadap guru semakin baik dan tidak lagi mengalami kendala serupa.
Komentar