KIBAR.NEWS, DAERAH– Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) Kabupaten Bombana kini mulai mengkaji rencana tata ruang wilayah alias RTRW untuk masa berlaku 20 tahun kedepan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini digelar di aula rapat DPRD Bombana, Senin (13/5/2024).
Pembahasan Raperda ini pula dihadiri Wakil Ketua Bappemperda, Andi Firman, dan juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti, BAPPEDA Kabupaten Bombana, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas PU Kabupaten Bombana, Dinas Pertanian, dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum. Disamping itu hadir perwakilan masyarakat dan para ahli di bidang tata ruang. Mereka nampak cukup antusias mengikuti proses rapat kerja tersebut yang tentu saja berlangsung dengan diskusi yang cukup alot.
Para peserta rapat juga menyoroti ragam isu krusial, khususnya soal pengelolaan lahan, perlindungan lingkungan, serta pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.
Disamping itu, para peserta rapat juga membahas tentang mekanisme penanganan sampah di wilayah Poleang yang saat ini masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Utamanya penyediaan bak sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA).
Ketua Bappemperda DPRD Bombana, Rumiyanto, S. Pd, SH menjelaskan bahwa rapat digelar untuk menyusun dan menyempurnakan rencana tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan wilayah Bombana selama dua dekade ke depan.Sehingga, pembahasan Raperda RTRW itu diharapkan mampu menghasilkan rencana yang komprehensif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah.
“Melalui rapat krrja ini, diharapkan Kabupaten Bombana dapat memiliki panduan yang jelas dan terarah dalam pengembangan wilayahnya hingga tahun 2044, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara optimal, ” kata Rumiyanto.
Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, ada banyak poin penting dalam pembahasan yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan kali ini. Sebab, dinamika pembangunan di Kabupaten Bombana yang sudah mulai banyak perubahan sejak dua dekade terakhir yakni 2004-2024.Olehnya itu, terdapat dua pilihan yakni revisi Perda atau membentuk Perda baru.
“Ada dua opsi berdasarkan hasil pengkajian, apakah mau di revisi atau dibuat Perda baru. Tetapi karena lebih dari 50 % materi muatan yang sebelumya harus dirubah maka Pemda berinisiatif untuk mengajukan Perda baru yang kemudian di bahas bersama DPRD.” Ungkap Rumiyanto.
Selanjutnya, lanjut Rumiyanto, beberapa poin penting dalam pembahasan itu yakni penempatan Bandar Udara, Sistem jaringan yang Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, dan Prasarana Lainya.
“Dibahas juga soal rencana penempatan Bandar Udara di Kabaena Utara dan Pajjongang, ” terangnya.
Ketua Bapemperda berharap pembentukan Perda ini sesuai dan selaras dengan kondisi di daerah, guna menghindari kejanggalan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Kabupaten Bombana.
“Agar Kawasan-kawasan yang tidak seharusnya menjadi lokasi Investasi berupa pertambangan dan lainnya, ternyata di dalam Perda Ini malah memberikan ruang tersebut, dan itu sebenarnya tidak boleh.” pungkasnya.
Komentar