KIBAR.NEWS, PAMEKASAN- Pihak kepolisian tangkap seorang pria berinisial MS (48). Pelaku yang berprofesi sebagai ustaz diduga cabuli anak panti asuhan di Kota Pamekasan, Madura.
Sementara itu korbannya yang berinisial ER merupakan warga Kota Pasuruan yang masih berusia belasan tahun atau dibawah umur.
Dikutip dari Apa Habar. Awalnya, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap saat korban ER pulang ke rumahnya di Kota Pasuruan pada akhir Desember 2023.
Saat itu, ibu korban merasa sikap ER lebih tertutup, tak seperti biasanya. Keanehan sikap ER membuat Sang ibu penasaran, lantas sang Ibu menanyakan alasannya ke ER.
“Lalu korban mengaku bahwa dia dicabuli ustaznya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (11/1).
Tak butuh waktu lama, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Polisi pun langsung menangkap pelaku MS.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, MS diketahui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali. Kejadian sekitar bulan Oktober sampai November 2023 di Kota Pamekasan.
Kala itu, tersangka menggauli dengan meraba organ vital korban saat tidur. Kejadian itu terjadi di sebuah kamar panti asuhan.
“Modus operandinya, tersangka beralasan ingin membangunkan korban untuk salat subuh,” jelas Jazuli.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: https://apahabar.com/post/seorang-ustaz-cabuli-anak-panti-asuhan-di-pamekasan-lr7q4fok
Komentar