Pemkab Bombana Buka Pendaftaran LBH, Ini Jadwal dan Persyaratannya

KIBAR.NEWS, DAERAH- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana secara resmi mengumumkan pendaftaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang nantinya akan difungsikan sebagai pendamping warga miskin. Perekrutan lLBH dilakukan sebagai langkah pendampingan atau penguatan hukum bagi setiap kegiatan penyaluran bantuan untuk warga miskin di daerah itu.

Pengumuman pendaftaran dilakukan berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Bombana Nomor 7 Tahun 2022. Perbup ini membahas tentang pedoman pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bombana. Bagi yang berkeinginan mengikuti pendaftaran, maka wajib baginya mengikuti ragam persyaratan yang telah diitentukan dan dilengkapi semaksimal mungkin.

Adapun persyaratan perektutan LBH yakni berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor sekretariat tetap, memiliki pengurus minimal lima orang berlatar belakang advokat, memiliki prorgram bantuan hukum dan memiliki keanggotaan yang siap ditugaskan di wilayah Kabupaten Bombana dan Buton.

Pengumuman pelakdanaan progran bantuan hukum untuk masyarakat miskin yakni 15 – 18 Januari 2024. Sementara untuk pendaftaran Lembaga Bantuan Hukum pada 19 – 21 Januari 2024. Kemudian jadwal verifkasi berkas LBH yakni 22 – 24 Januari 2024.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual Lembaga Bantuan Hukum. Jadwalnya pada 25 – 27 Januari 2024. Kemudian klasifikasi Lembaga Bantuan Hukum pada 29 Januari 2024 dan penetapan Lembaga Bantuan Hukum pada 30 – 31 Januari 2024.

Bagi praktisi hukum yang berminat untuk mendaftarkan bisa menghubungi Narahubung : | 1.Email : bombana.baghukum@amail.com
HP : (0821-8763-0991) / (0822-1772 1680)

Komentar