KIBAR.NEWS, PEMILU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) agar segera merampungkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024. Sebab, batas akhir perbaikan berkas akan berakhir pada Jumat (12/1/24) pukul 23: 59 Wita.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bombana, Desi Alsandy menegaskan, dari jumlah 18 Partai yang menjadi kontestan Pemilu, keseluruhannya telah melaporkan LADK masing-masing. Namun, masih ada Parpol yang belum tuntas pada perbaikan.
” Kemarin itu ada salah satu Parpol yang terlambat melaporkan LADK, terlambat beberapa menit saja karena ada kendala jaingan. Tapi sejauh ini Bombana tidak ada masalah. Hanya saja masih ada yang melakukan perbaikan dan batasnya besok sampai pukul 23.59 Wita. Jika saja tidak tuntas perbaikannya, maka akan ada sanksi yang harus diterima, makanya saat ini kami sementata menunggu yang belum melakukan perbaikan” ungkap Desi Alsandy kepada Kibarnews, Kamis (11/1/24)
Adapun sanksi yang dimaksud Desi yakini, Parpol akan menerima konsekuensi dan dinyatakan batal. Meski dinyatakan batal, namun Parpol akan tetap ada dalam surat suara karena surat suaranya telah terlanjur dicetak.
“Tapi pada saat nanti di TPS, yang bersangkutan akan diumumkan bahwa dia (Parpol) sudah batal sebagai peserta pemilu termasuk dengan Caleg-calegnya semua, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Desi menyampaikan bahwa batas waktu yang diberikan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Puhaknya merujuk pada ketentuan Pasal 325 dan pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut menjelaskan Kegiatan kampanye Pemilu yang didanai, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu.
Olehnya itu, dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, serta transparan, Kontestan Pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi: RKDK, Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan
sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima
sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK. Nomor pokok wajib pajak masing-masing Parpol peserta Pemilu. Dan, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan..
Dikutip dari rilis KPU RI menyatakan, LADK Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas 7 formulir yakni:
- Formulir Laporan Awal Dana Kampanye
- Formulir Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
- Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
- Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye
- Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye
- Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif
- Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dan kampanye untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Komentar