KIBAR.NEWS, DAERAH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar rapat paripuna penutupan masa sidang II (dua) Periode Bulan Februari-Mei Tahun 2024, yang dihelat di aula Paripurna dewan, Senin (3/6/2024).
Pada kesenpatan itu, DPRD Bombana melanjutkan dengan pembukaan masa sidang III (tiga) Periode Bulan Juni- September Tahun 2024. Agenda rapat paripurna ini digelar dengan cukup Quorum dengan dihadiri 14 anggota dewan. Paripurna tersebut juga dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bombana, Ir.Ardi Alimuddin, S. P dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bombana, Iskandar, S. P.
Dalam rapat paripurna tersebut, pihak DPRD menyampaikan dua agenda utama kegiatan dalam masa sidang dua, periode Februari-Mei 2024. Agenda pertama yakni jenis kegiatan sebanyak 18 item yang mencakup 243 kali sejak tiga bulan terakhir.
Setelah itu, pihak DPRD menyampaikan produk-produk yang dihasilkan DPRD Bombana sebanyak dua poin yang meliputi, penetapan pokok-pokok kerja DPRD Kabupaten Bombana dalam masa sidang II tahun 2024, dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dan Keputusan DPRD atas lahirnya sejumlah Perda.
“Ada 14 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna ini, dan bedasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD, maka ketentuan Quorum telah terpenuhi dan rapat bisa dilanjutkan,” tegas Ardi saat membuka rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, SH., MH membacakan surat-surat penting yang berkaitan dengan seluruh item kegiatan dan produk-produk DPRD Bombana masa sidang II tahun 2024.
Adapun18 item kegiatan meliputi, Rapat Paripurna dilakukan sebanyak dua kali. Kemudian rapat Fraksi yang terdiri atas enam fraksi yaitu Fraksi Nasdem Berkarya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan dan Keadilan, Fraksi Perjuangan Demokrasi, Fraksi Persatuan dan Nurani dan Fraksi Gerindra. Masing-masing Fraksi melakukan 4 kali rapat dengan total kegiatan mencapai 24 kali.
Selanjutnya, rapat Komisi DPRD Bombana yang terdiri dari tiga Komisi dan masing-masing melakukan rapat sebanyak 3 kali dengan total 9 kali kegiatan rapat. Kemudian, rapat Pimpinan DPRD dilakukan sebanyaj dua kali. Adapula rapat pimpinan DPRD Bombana dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi yang diselenggarakan sebanyak 2 kali.
Setelah itu ada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bombana yang digelar sebanyak 4 kali. Lalu, rapat Badan Anggaran (Banggar) yang selama tiga bulan terakhir belum pernah dilaksanakan. DPRD Bombana pula telah menggelar rapat Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) sebanyak 4 kali, termasuk rapat Badan Kehormatan (Badko) sebanyak dua kali.
Di poin kesepuluh, ada rapat Badan Khusus yang belum perbah dilaksanakan. Adapula rapat gabungan komisi dilakukan sebanyak 2 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, termasuk Rapat kerja (Raker) bersama pihak eksekutif sebanyak lima kali.
Kemudian, anggota DPRD Bombana melakukan peninjauan dan kunjungan kerja di wilayah kecamatan, desa dan kelurahan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebanyak 5 kali. Lalu, Job training dan peningkatan SDM di luar daerah dilakukan sebanyak dua kali. Begitu pula Kunker di luar Provinsi Sultra dilakukan sekali saja.
Poin berikutnya adalah konsultrasi koordinasi DPRD Bombana keluar provinsi dalam rangka pelaksanaan Tupoksi masing-nasing sebanyak 41 kali. Terakhir konsultasi dan koordinasi dalam provinsi dalam rangka pelaksanaan Tupoksi masing-masing sebanyak 134 kali
“Total kegiatan DPRD Kabupaten dalam masa sidang II periode Februari-Mei Tahun 2024 ialah sebanyak 243 kali, ” kata Kalvarios.
Selanjutnya, Mantan Inspektur di Inspektorat Bombana ini membacakan jenis produk-produk yang dihasilkan dalam masa sidang dua Tahun 2024.
Pertama, Peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Bombana yaitu:
- Perda Kabupaten Bombana Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Perda Kabupaten Bombana Tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
- Perda Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024-2044
Kedua, Keputusan DPRD Kabupaten Bombana yang telah ditetaokan yakni
- Keputusan DPRD Kabupaten Bombana Nomor 2 tahun 2024 Tentang Penetapan Pokok-pokok Kerja DPRD Kabupaten Bombana masa sidang II Februati-;mei Tahun Sidang 2024.
- Keputusan DPRD Kabupaten Bombana Nomor 3 tahun 2024 Tentang Persetujuan Rancangan Raperda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabuapten Layak Anak, Raperda pengarustamaan Gender, dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata 2024-2044 menjadi Perda Kabupaten Bombana tahun 2024.
“Inilah keseluruhan rangkaian kegiatan dan priduk-priduk yang dihasilkan DPRD Kabuoaten Bombana selama masa sidang II periode Bulan Februari-Mei Tahun 2024, dan hari ini juga DPRD Bombana menbuka masa sidang ketiga periode Juni-Septembee Tahun 2024,” ujar Kalvarios. (Adv)
Komentar