KIBAR.NEWS, DAERAH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di aula DPRD setempat awal pekan lalu, Senin (29/4/2024).
Tiga jenis Perda ini disepakati para anggota dewan bersama Pejabat Bupati Bombana beserta jajarannya. Perda yang disepakati meliputi Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2024-2034, Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak Anak, dan Perda tentang Pengarustamaan Gender.
Lantas, apa saja tujuan dan faedah dari penerbitan tiga item Perda ini? Masyarakat Bombana perlu mengetahui tentang rencana daerah mendorong tiga produk hukum ini demi meningkatkan kesejahteraan. Pertama, soal rencana induk pengembangan pariwisata. Perda ini diciptakan bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi pendapat asli daerah alias PAD. Namun, hadirnya sektor pariwisata ternyata membawa ragam manfaat yang tentunya menjamin kelestarian alam dan budaya, terkhusus di Kabupaten Bombana.
Disamping itu, hadirnya pariwisata di daerah itu berpeluang besar membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Meski begitu, Perda pengembangan pariwisata juga tak akan pernah dirasakan dengan baik manfaatnya jika tidak dikelola dengan baik serta rasa tanggung jawab yang tinggi dari kalangan instansi terkait. Sehingga, Pemerintah daerah melakukan beragam upaya untuk bisa membuat regulasi terbaik demi mendapatkan produk hukum yang sah dalam mengembangkan pariwisata di daerah itu.
Menurut pengamatan media Kibar.news, Bombana punya lebih dari 10 destinasi wisata unggulan yang didalamnya terdapat wisata bahari, seperti pantai Damalawa, Pulau Kondo, Danau Laponu-ponu, wisata Karang Empat, ada Pulau Sagori, Pantai Tambako dan lainnya. Adapula wisata pegunungan seperti wisata Tangkeno Negeri Diawan, padang Pajjongang dan lainnya. Semua telah terangkum dalam item destinasi wisata. Adapula item ekonomi kreatif, pemasaran hingga item kepemudaan.
Selanjutnya, untuk Perda tentang penyelenggaran Kabupaten Layak Anak. Perda ini sangat penting untuk diparipurnakan. Sebab, anak-anak di daerah ini membutuhkan perlindungan maksimal dari daerah seperti hak pendidikan, hak kesejahteraan, hak kesehatan, keluarga ramah anak serta kepedulian terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang patut mendapatkan kasih sayang dari keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
Melalui Perda anak ini juga, tingkat kesejahteraan anak di Bombana bisa terjamin dan memberikan kebebasan anak untuk berekspresi serta lebih percaya diri. Produk hukum tersebut pula bakal menjadi perlindungan terbaik anak dari ragam motif kekerasan, baik kekerasan fisik bully maupun seksual.
Selain itu, Dewan dan Pemda mengesahkan Perda Pengarustamaan Gender (PUG) yang merupakan strategi rasional yang dilakukan secara sistematis oleh Pemda Bombana dalam mengedepankan kesetaraan dan keadilan. Perda ini tentunya membahas aspek kehidupan laki-laki dan perempuan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, permasalahan laki-laki dan perempuan, dan memberdayakan keduanya mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Pada saat tiga Perda ini disahkan, Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto menjelaskan bahwa proses pengesahan Perda ini telah melalui perjalanan yang cukup panjang. Dikatakan, prosesnya dimulai dari pengusulan, kajian akademis dan dibahas diranah Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda). Selanjutnya dikemas menjadi Rancangan peraturan daerah (Raperda), lalu dilakukan pandangan fraksi, pandangan akhir hingga menjadi Perda yang disepakati bersama.
” Penyusunan Raperda menjadi Perda ini telah melewati proses yang panjang. Perda itu pula lahir dari inisiatif DPRD dan pemerintah daerah yang telah bersama menyatukan persepsi, pembulatan konsepsi atas substansi dan materi yang diatur dalam produk hukum daerah, dan Alhamdulillah Perda ini mendapatkan persetujuan,” kata Edy Suharmanto.
Lanjut Pj Bupati, dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda ini, dapat menjadi payung hukum dan pedoman utama dalam hal pembangunan kepariwisataan, penyelenggaraan Kabupaten layak anak. Begitupula Perda tentang pengarustamaan gender yang diharapkan menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan pengarustamaan gender di Kabupaten Bombana melalui kebijakan yang responsif gender dan didasarkan pada karakteristik sosial, ekonomi dan kearifan lokal di daerah ini.
“Dengan disepakatinya tiga Perda ini, kami Pemerintah daerah mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD sekaligus Bapemperda yang telah memberikan waktu, tenaga dan pikiran untuk bersama dalam setiap tahapan hingga tiga Perda ini benar-benar rampung dan disetujui bersama,” pungkas Edy Suharmanto.
Komentar