LASKAR Bombana Desak Kapolres Tindak Tegas Dugaan Galian C Ilegal di Desa Timbala

Kibar News, Bombana — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Sosial dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Kabupaten Bombana secara terbuka mendesak Kapolres Bombana untuk bertindak tegas dan tidak ragu menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LASKAR Bombana, Hamsyah, yang menilai aktivitas Galian C di wilayah tersebut telah berlangsung tanpa kejelasan legalitas. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya  KPU Bombana: Besok Batas Perbaikan LADK Parpol, Ini Sanksinya

“Pertambangan Galian C tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bukan persoalan sepele, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujar Hamsyah dalam keterangannya kepada media, Sabtu (31/01/2025).

Hamsyah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Undang-undangnya sangat jelas. Aktivitas Galian C tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020. Karena itu, kami mendesak Kapolres Bombana untuk membuktikan komitmen penegakan hukum dengan turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut apabila terbukti ilegal,” tegasnya.

 

Menurut LASKAR Bombana, pembiaran terhadap pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi hilangnya penerimaan pajak dan retribusi, maupun dari kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Selain itu, aktivitas Galian C ilegal juga dinilai rawan menimbulkan konflik sosial serta membahayakan keselamatan warga akibat kerusakan infrastruktur dan degradasi alam.

Hamsyah juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penindakan hukum, apalagi jika aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum di Kabupaten Bombana,” ujarnya.

Baca Selengkapnya  KNST jakarta Laporkan PT WIN ke KPK

LASKAR Bombana menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan Galian C ilegal ini hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, berlandaskan hukum, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian dalam merespons laporan dan tuntutan tersebut.

Komentar