Modal Rp 50 ribu, Seorang Pria Asal Bombana Sekap dan Perkosa Pelajar SMA

KIBAR.NEWS, BOMBANA – Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang pria asal Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Pemuda berinisial HR (31) ini nekat menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial MR (16) dengan memaksa memberi uang Rp 50 ribu untuk membungkam mulut pelajar ini. Kini pria tersebut telah diamankan di jeruji tahanan Markas Polsek Kabaena Timur untuk di proses hukum, Kamis (1/2/24).

Kapolsek Kabaena Timur, Inspektur Satu (Iptu) Bastian Hamsa menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pelaku HR mendatangi rumah korban pada Sabtu (30/1/23) sekitar pukul 10.00 Wita. Kata Bastian, saat itu korban MR tengah berada di ruang tamu. Tiba-tiba, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mengaraknya ke kamar korban.

Pelaku pemerkosaan MR di telah di amankan di Mapolsek Kabaena Timur

“Pelaku membawa dan menutup mulut korban dengan tangannya masuk ke kamar. Setelah pelaku tiba dikamar korban, HR mengancam korban untuk tidak ribut-ribut dan menjalankan aksinya,” terang Bastian Hamsa dalam rilis Humas Mapolsek Kabaena Timur, Kamis (1/2/24).

Bastian Hamsa melanjutkan, setelah pelaku menyetubuhi korban, HR memberikan uang dengan jumlah Rp 50 ribu kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain. Pelajar tersebut ternyata menuruti perkataan dari pelaku karena merasa tertekan. Namun, nafsu bejat pelaku ternyata tidak berakhir sampai disitu. Pelaku malah datang kembali kerumah korban setelah sepekan menahan hasrat gatalnya.

“Seminggu kemudian, pelaku datang lagi dengan kondisi mabuk, sehingga korban merasa ketakutan,” ujar Bastian.

Karena korban merasa takut kejadian itu akan terulang kembali, kata Bastian lebih lanjut, salah satu jalan yang dipilih korban adalah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya sepekan terakhir kepada sang bibi. Atas aduan tersebut sang bibi (tante) korban segera melaporkan kejahatan pelaku ke Mapolsek Kabaena Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut tambah Bastian, pihaknya mengarahkan korban untuk melakukan visum, memeriksa saksi, melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bombana.

” Saat ini, kami sudah mengamankan terduga pelaku di tahanan Mapolsek Kabaena Timur untuk dimintai keterangan,”pungkas Bastian

Komentar