Benang Merah Makin Terlihat: Dari Mahar Jabatan Kepsek ke Dugaan Setoran Dana BOS via Rekening Siluman Atas Perintah Kabid GTK Dikbud Bombana

Kibar News, Bombana — Serangkaian temuan investigatif Kibar News mengungkap indikasi kuat adanya praktik pungutan atau setoran tidak resmi yang diduga terjadi dalam pengelolaan Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana.

Temuan ini terkuak setelah beredarnya rekaman percakapan antar sejumlah kepala sekolah yang menyebut adanya arahan pembayaran sejumlah Rp12 Juta melalui rekening pribadi seseorang yang tidak memiliki hubungan struktural dengan dinas.

Baca Selengkapnya  Terkuak Dugaan Mahar Jabatan Kepsek di Lingkup Dikbud Bombana, Rekaman Rahasia Ungkap Aliran Dana Rp12 Juta ke Rekening Misterius

Meskipun seluruh pihak terkait masih dalam posisi diduga, dan asas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh, rangkaian fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas tata kelola pendidikan di daerah ini.

Rekaman Percakapan Mengarah pada Setoran Rp12 Juta Melalui Rekening Pribadi

Investigasi Kibar News berawal dari beredarnya rekaman percakapan antara dua kepala sekolah yang membicarakan adanya “pembayaran” sebesar Rp12.000.000. Dalam rekaman tersebut, seorang kepala sekolah menyebut bahwa pembayaran itu adalah arahan dari seorang pejabat di Dikbud Bombana, berinisial E, yang menjabat sebagai Kabid GTK.

Lebih mengejutkan lagi, arahan pembayaran itu disebut harus dikirim ke rekening atas nama berinisial MR, seseorang yang tidak memiliki hubungan kedinasan maupun jabatan di lingkungan Dikbud Bombana.

Baca Selengkapnya  Kantor Dikbud Bombana Memprihatinkan, Gedung Tua Peninggalan Buton

Nama ini langsung menimbulkan tanda tanya:
Mengapa pembayaran terkait urusan sekolah harus masuk ke rekening pribadi seseorang yang bukan bagian dari dinas? Atas dasar kewenangan apa hal tersebut diarahkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi titik awal penyelidikan lebih dalam oleh Kibar News.

Dikbud Bombana
Bukti transfer kepala sekolah ke rekening atas nama inisial MR yang diterangkannya diarahkan oleh Kabid GTK Dikbud Bombana (Sumber: Istimewa)

Kepala Sekolah dalam Rekaman Memberi Penjelasan, Namun Keterangan Tidak Sinkron

Saat ditemui tim Kibar News, kepala sekolah laki-laki yang suaranya ada dalam rekaman menyampaikan bahwa uang Rp12 juta itu adalah uang buku, bukan setoran jabatan. Ia mengklaim bahwa pembayaran diarahkan melalui rekening pribadi yang dianggap sebagai orang “kepercayaan” untuk menjadi perantara.

“Uang buku, di Transfer ke MR, yang arahkan itu Pak Kabid GTK,” ujarnya

Baca Selengkapnya  Dinas Pendidikan Bombana Raih Penghargaan Ombudsman RI atas Pelayanan Publik Berkualitas

Namun penjelasan itu justru menjadi kontradiktif.

Sebab, menurut petunjuk teknis (Juknis) Dana BOS:

  • Pembelian buku wajib melalui aplikasi SIPLah,
  • Barang wajib diterima terlebih dahulu sebelum dibayar,
  • Pembayaran BOS dilarang keras dilakukan ke rekening pribadi, terlebih kepada pihak yang tidak terkait pengadaan.

Dengan kata lain, alasan “uang buku” tidak hanya janggal, melainkan bertentangan dengan aturan BOS, dan justru memperkuat dugaan bahwa setoran itu tidak memiliki landasan mekanisme resmi.

Pengakuan Kepala Sekolah Lain: Ada Catatan Komitmen Rp10 Juta per Sekolah

Tidak berhenti di sana. Tim Kibar News menemukan keterangan dari seorang kepala sekolah di wilayah berbeda yang mengaku pernah bertemu Kabid GTK Dikbud Bombana. Dalam pertemuan itu, pejabat berinisial E tersebut disebut-sebut membicarakan mengenai Dana BOS.

Menurut penuturan kepala sekolah ini, terlapor bahkan menuliskan komitmen pembayaran sekitar Rp10 juta di selembar kertas, lengkap dengan nama sekolah dan jumlah yang “harus” dibayarkan. Ia mengatakan bahwa “kalau mau aman”, terdapat komitmen tertentu yang harus dipenuhi.

“Dia bilang mau amanji Bu toh, kalau mau aman ya itu,” terangnya

Baca Selengkapnya  Pesan Edy Suharmanto Untuk TP- PKK di Bombana

Namun kepala sekolah itu tidak membayar dengan alasan sekolahnya memiliki banyak tunggakan pihak ketiga yang harus diselesaikan terlebih dahulu menggunakan Dana BOS.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pola serupa bukan terjadi sekali-dua kali, melainkan memiliki pola yang terstruktur.

Benang Merah Dugaan Praktik Setoran: Sistematis, Terselubung, dan Menggunakan Perantara

Dari serangkaian temuan investigatif tersebut, terdapat pola yang mengemuka:

  1. Arahan setoran berasal dari pejabat tertentu di dinas.
  2. Nominal setoran relatif : Rp10–12 juta.
  3. Rekening tujuan bukan milik pejabat, melainkan perantara.
  4. Sekolah merasa ada “tekanan” agar mengikuti arahan demi keamanan administrasi bahkan jabatan

Meskipun semua pihak masih dalam tahap dugaan, pola ini menunjukkan adanya indikasi sistematis yang layak diuji secara hukum dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya  Dikbud Bombana Sukses Gelar O2SN dan FLS2N 2025, Usung Semangat Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan

Kepala Bidang GTK Dikbud Bombana Perlu Memberi Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kibar News belum menerima klarifikasi resmi dari pihak Kabid GTK berinisial E. Kibar News telah berupaya menghubungi Kabid GTK, Namun nomor WhatsAppnya tidak dapat dihubungi sejak tanggal 15 November. Kami akan kembali meminta tanggapan resmi dari pejabat yang bersangkutan untuk menjamin keberimbangan pemberitaan.

Dalam asas jurnalisme profesional, semua pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, hak klarifikasi, dan hak untuk menyampaikan penjelasan.

Dana BOS: Anggaran untuk Pendidikan, Bukan untuk ‘Setoran’

Dana BOS adalah anggaran negara yang diarahkan untuk mendukung proses belajar mengajar dan operasional sekolah. Jika ada pihak yang menggunakan kewenangan jabatan untuk meminta setoran, mengintervensi pembelanjaan, atau menggunakan rekening pribadi sebagai medium pembayaran, maka hal itu berpotensi melanggar:

  • Juknis Dana BOS
  • UU Administrasi Pemerintahan
  • UU Tipikor
  • KUHP tentang penyalahgunaan jabatan

Kibar News menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana BOS agar tidak menjadi ladang eksploitasi.

Baca Selengkapnya  DPRD Bombana Gelar Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Kibar News Mendorong Agar Temuan Ini Segera diproses Aparat Penegak Hukum

Atas temuan ini dan jika dibutuhkan, Kibar News akan  menyerahkan segala bukti dan keterangan hasil investigasi kami dilapangan ke Kejaksaan Negeri Bombana sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab publik media.

Bukti-bukti tersebut mencakup:

  • rekaman percakapan,
  • bukti transfer,
  • keterangan saksi kepala sekolah,
  • penelusuran rekening perantara,
  • dan dokumen pendukung lainnya.

Kibar News menegaskan bahwa ini bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah profesional untuk menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada aparat hukum yang berwenang.

Pendidikan Harus Bersih dari Transaksi Gelap

Praktik pungutan liar, setoran tidak resmi, atau manipulasi Dana BOS—jika terbukti—akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Bombana. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, fasilitas, dan kualitas pendidikan, tidak boleh diperdagangkan atau dijadikan lahan transaksional.

Kibar News akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas publik dan ruang pendidikan yang bersih.

Baca Selengkapnya  H. Rustam, Pj Kadis Dikbud Bombana Tutup Usia

Komentar