KIBAR.NEWS, DAERAH- Ombudsman Ri (ORI) Perwakilan Sultra kini mulai melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dalam hal pelayanan publik. Guna mengejar nilai zona hijau dalam aspek tersebut, Kepala OPD lingkup Pemkab setempat dikumpulkan melalui rapat yang dihelat di ruang rapat Bupati, Selasa (6/2/24).
Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut hasil penilaian standar layanan publik daerah itu yang kini masuk zona kuning. Kini, Ombudsman menyatakan siap mendampingi Bombana demi meraih status mendekati zona hijau atau masuk zona hijau layanan publik di tahun 2024 ini.
Kepala Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen kuat yang dimiliki Pemda Bombana untuk mengembalikan marwah yang pernah diraih. Dimana, Bombana sebagai peraih 10 besar nasional atas penilaian kepatuhan pelayanan publik di tahun 2019 lalu.
“Itu sejarah yang tidak bisa dinafikan bahwa itu pernah diraih Kabupaten Bombana. dan menurut saya pendampingan ini merupakan upaya Pj. Bupati Bombana Edy Suharmanto untuk jajaran Kepala OPD dalam memaksimalkan layanan publik, dan merupakan bagian dari upaya merebut kembali keberhasilan yang pernah diraih sebelumnya,” tetang Mastri Susilo.
Hal yang tak kalah pentingnyaa lanjut Mastri ialah, Ombudsman melakukan penilaian atas standar layanan publik bukanlah merupakan seremonial belaka.
Namun, memastikan bahwa masyarakat bisa terlayani dengan baik tanpa ada keragua-raguan atau mendapat kepastian hukum dan mendapatkan pelayanan prima sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih lanjut, dalam konteks pelayanan sesuai dengan aturan dan regulasi, itu hanya bisa kita lakukan manakala Pemda telah melakukan upaya pemenuhan standar pelayanan publik.
“Makanya kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh atau komplain atas layanan-layanan yang diberikan oleh pemerintah, dan itu poin yang sangat penting. Kenapa Ombudsman melakukan penilai setiap tahun? jadi bukan mencari gagal–gagalan mencari masalah, tetapi bersama-sama membangun kualitas layanan publik yang ada di Kabupaten, Provinsi maupun pusat yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman,” ujannya.
Mastri susilo mengungkapkan bahwa pendampjngan ORI Sultra untuk Bombana ialah untuk pertama kalinya di tahun 2024. Pendampingan itu juga menjadi panutan bagi beberapa Kabupaten lainnya yang kini mulai merancang proses pendampingan.
” Bombana untuk pertama kalinya kami lakukan pendampingan,” imbuhnya.
Mastri menyebutkan, khusus untuk mendorong perbaikan pelayanan publik itu bukan hanya kemauan Ombudsman. Namun, dibutuhkan kesadaran kolektif dari pemerintah. Olehnya itu, untuk satu dua hari kedepan pihaknya akan mengunjungi OPD untuk mengecek pemenuhan standar dan hal yang belum terpenuhi dan mesti dipenuhi pada rentan waktu sebelum dilakukan penilaian di semester dua tahun 2024.
” Kami bersyukur, sepertinya bukan hanya 5 OPD yang kami nilai, bukan hanya dinas DPM-PTSP, Capil, Sosial, Pendidikan dan lingkup Kesehatan, tapi kami lihat juga ada Dinas Perhubungan termasuk Pertanian ada, jadi ketika ada penilaian OPD, maka semua harus siap untuk dinilai, ” tutur Mastri.
Sementara itu, Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto merasa sangat berbangga hati karena pendampingan peningkatan kualitas layanan Publik di daerah itu dikawal langsung oleh ketua Ori Sultra. Olehnya itu, ia berharap enam OPD yang menjadi fokus penilaian, bisa lebih menaati dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya yakin, belum tentu seluruh Kabupaten/Kota saat pendampingan itu dikawal oleh komandannya. Ini suatu kebanggaan bagi kita, apakah karena kita yang pertama atau apa dan saya yakin karena janji kita kemarin sehingga beliau menyempatkan diri untuk hadir bersama-sama kita, ” ujar Edy Suharmanto.
Pj. Bupati menambahkan, yang menjadi fokus pada umumnya adalah OPD yang merupakan pemegang SPM (Surat Perintah Membayar). Jadi, apa yang disampaikan Ketua Ombudsman bukan merupakan keinginan mereka, tapi keinginan UU yang mengamanatkan untuk melakukan penilaian ini. Sebagai OPD yang menjadi fokus penilaian ini wajib hukumnya memberikan pelayanan minimal kepada masyarakat.
“Kalau sampai ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan minimal yang diberikan oleh kita, maka masyarakat bisa menuntut kepala daerah, “pungkasnya.
Komentar