Penanganan Stunting di Bombana Jadi Syarat Pencairan APBDes

KIBAR.NEWS, DAERAH – Masalah stunting alias kekerdilan anak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini ternyata menjadi skala prioritas kedua Tahun 2024 setelah inflasi. Dimana, Kasus stunting dalam data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), di daerah itu masih mencapai 35,3 persen di Tahun 2023.

Guna menekan turunnya angka kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berupaya menekan seluruh pemangku jabatan hingga pucuk pimpinan di desa untuk terlibat dalam penanganan kasus ini. Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah mengejar penurunan angka stunting secara Nasional sebanyak 14 persen di Tahun 2024..

Salah satu cara yang dilakukan Pemda Bombana dalam penanganan stunting ini adalah dengan menekan Pemerintah Desa untuk berpartisipasi aktif memanfaatkan dana desa. Sebab, dalam pagu anggaran dana desa telah ada instruksi dari Kementerian Desa (Kemendes) untuk penanganan stunting di desa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten pula menyiapkan khusus dana untuk menangani masalah kekerdilan anak. Salah satunya melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam ber posyandu. Jika saja desa tidak peduli dengan masalah itu,, maka Pemda Bombana akan mempertimbangkan dalam hal pencairan dana APBDes karena itu menjadi syarat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Muhammad Hadi Rahardjo menegaskan, peran desa dalam menurunkan angka stunting sangat penting. Sebab, selain Dinas Kesehatan, desa menjadi ujung tombak Pemda dalam menangani kasus ini.

” Tahun ini kami benar-benar lebih serius dalam proses penanganan stunting di Kabupaten Bombana. Masalah ini cukup serius dan menjadi PR kita bersama. Jadi, semua Desa termasuk Tim Penggerak PKK kami harapkan bisa lebih giat lagi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan kesadaran kepada ibu-ibu yang punya anak kecil untuk rajin ber Posyandu, ” tegas Hadi Rahardjo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3/1/24).

Sebagai anggota Tim Percepatan Penanganan Stunting di daerah itu, Hadi Rahardjo menekankan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pemerintah desa dalam proses pencairan dana APBDes. Kata dia, proses pencairan dana APBDes akan ditunda bagi siapapun desa yang tidak memasukkan laporan penanganan stunting di desa-nya.

“Yang jelasnya ini menjadi syarat pencairan, jadi semua desa wajib tau dan mulai sekarang semua harus bisa melakukan upaya untuk meningkatkan animo masyarakat atau pendekatan persuasif untuk rajin bawa anaknya ke posyandu. Setelah itu, mereka membuat laporan dan dilampirkan saat pengurusan pencairan. Jika tidak ada laporannya, maka tidak akan dicairkan dana APBDes ke desa yang bersangkutan, ” terangnya.

Olehnya itu, Hadi Rahardjo berharap kepada seluruh Pemerintah desa di Kabupaten Bombana untuk bisa membantu Pemerintah Daerah serta bekerjasama dengan masyarakat guna meminimalisir masalah stunting yang ada di Kabupaten Bombana saat ini.

” Kami mohon kerjasamanya seluruh kepala desa di Bombana, utamanya masalah stunting ini. Minimal partisipasi masyarakat untuk gemar ke posyandu. Setidaknya petugas kesehatan bisa dimanfaatkan supaya tidak menjadi keluhan mereka saat membuat laporan, karena selama ini kalau ada 10 orang yang ada di data, paling hanya 6 bahkan 5 anak yang masuk Posyandu, ” Hadi Rahardjo memungkasi.

Komentar