PT Sampewali Terancam Hukum, Diduga Langgar Kawasan Hutan di Bombana

Kibar News, Bombana — Organisasi Rakyat Nusantara secara tegas menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang dimaksud, PT. Sampewali, dituding membuka lahan dalam kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah tim investigasi Rakyat Nusantara melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya pembukaan lahan skala besar di kawasan yang secara hukum masih berstatus hutan produksi. Aktivitas ini dinilai melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Perkebunan karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin usaha perkebunan (IUP).

Baca Selengkapnya  Dinsos Bombana Lakukan Pendampingan Serius Terhadap Kasus Kenakalan Remaja

“Kami menduga keras perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas ilegal. Kami tidak akan tinggal diam melihat hutan dirusak demi kepentingan korporasi,” ujar Ferdi Alfendi, Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/7).

Ferdi menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumentasi visual yang memperlihatkan tumpang tindih antara area kerja perusahaan dan wilayah hutan produksi. Foto-foto dan koordinat lokasi disebut telah disusun dalam laporan untuk dilayangkan ke instansi terkait.

Organisasi ini pun mendesak berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPRD Bombana, hingga Dinas Kehutanan Provinsi Sultra agar segera melakukan penyelidikan dan tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terus berlangsung.

“Jika tidak ada penindakan dari aparat atau kementerian, kami akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar soal lingkungan, ini tentang keberlangsungan hidup generasi masa depan,” tegas Ferdi.

Baca Selengkapnya  Kunker di Bombana, Danrem 143 Haluoleo Teken NPHD Pilkada bersama Pemda

KPH Unit X Tina Orima Angkat Bicara

Sementara itu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima turut merespons temuan ini. Dalam keterangannya, mereka mengonfirmasi bahwa wilayah yang dilaporkan memang termasuk dalam hutan produksi terbatas, dan sejauh ini belum ditemukan adanya proses pelepasan kawasan secara legal kepada pihak swasta.

“Kami akan segera mengirim tim teknis untuk melakukan verifikasi dan pemetaan ulang. Jika terbukti ada aktivitas di luar izin, maka akan direkomendasikan penindakan kepada instansi berwenang,” ujar seorang pejabat dari KPHP yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanti Respons Pihak Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Sampewali belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh Rakyat Nusantara. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis dan panggilan telepon masih belum dijawab.

Kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksinya bisa mencapai penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Rakyat Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, demi menjaga ekosistem hutan Bombana dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya  RDP Panas di DPRD Kolaka, Mahasiswa Menang! Investigasi Dimulai

Komentar