KPU Bombana Tetapkan Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada Sebanyak 11.141 Orang

KIBAR.NEWS, PEMILU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan alias independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana sebanyak 11.141 dukungan.

Syarat tersebut wajib menjadi acuan bagi para pendaftar yang berstatus independent saat mendaftarkan diri di KPU setempat yang rencananya akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024. Syarat ini juga merupakan salah satu dari sekian banyak tahapan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang akan dihelat pada 27 November mendatang.

KPU Bombana menggelar sosialisasi syarat dukungan bakal calon perseorangan di ajang Pilkada bupati dan wakil bupati Bombana tahun 2024.

Penetapan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan ini disampaikan Ketua KPU saat menggelar sosialisasi di Warkop Lampusui, Kecamatan Rumbia, Bombana, Rabu (24/4/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan berbagai elemen meliputi Pemda, pihak kepolisian, kejaksaan, KNPI, Karang Taruna, Apdesi, Insan Pers dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi syarat minimal dukungan dan jumlah sebaran bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kata dia, jumlah syarat dukungan bagi calon independent akan diambil dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap alias DPT.

” Bombana ini DPT-nya adalah 111.405 wajib pilih. Jadi, karena jumlahnya seperti itu maka hanya dibutuhkan 10 persen syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan, ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” ungkap Hasdin Nompo.

Selanjutnya untuk sebaran dukungan, Hasdin menyebutkan bahwa setiap calon wajib memenuhi syarat sebanyak 50 persen plus 1 dari jumlah 22 Kecamatan. Artinya, dari total keseluruhan kecamatan di Kabupaten Bombana, bakal calon perseorangan wajib mendapatkan sebaran dukungan minimal 12 kecamatan.

Mantan Ketua Bawaslu Bombana ini pula menyampaikan terkait jumlah proporsional dukungan di setiap kecamatan yang menurutnya tidak diatur berapa jumlahnya

“Yang pasti bahwa dukungannya harus terpenuhi di setiap kecamatan, apakah di kecamatan ini berjumlah seribu atau di tempat lain mencapai 3.000 dukungan, itu nda jadi masalah, yang terpenting tersebar di 12 Kecamatan, jika tidak memenuhi syarat itu maka bakal calon dianggap tidak memenuhi syarat, ” ujar Hasdin.

Terkait jadwal lanjut Ketua KPU, pihaknya merujuk pada peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan. Dimana, untuk pendaftarannya akan di buka pada tanggal 5 Mei 2024. Lalu, pemasukan berkas akan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Mei dan setelah masuk syarat dukungan maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menyesuaikan pernyataan dari dokumen B1-KWK, termasuk mengecek adanya surat pernyataan, identitas pendukung.

“Dokumen B1-KWK ini meliputi pendukung, kami akan langsung ke lapangan mempertanyakan apakah betul dukungannya ini kepada calon A atau calon B. Sebab, sangat dimungkinkan terjadinya kejanggalan data seperti ganda internal maupun ganda eksternal, ” terangnya.

Guna mengantisipasi kegandaan data sambung Hasdin, pihaknya telah menyiapkan antisipasi melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Melalui Silon tersebut, KPU bakal mudah melihat data yang bermasalah.

“Pastinya akan kelihatan mana data yang ganda eksternal maupun internal. Ganda internall itu terjadi karena adanya dua dukungan yang masuk pada calon yang sama dengan status pendukung yang sama. Sementara ganda eksternal terjadi karena adanya dukungan di calon A maupun calon B, ” pungkasnya. (Mil)

Komentar