Tahun 2023, Ratusan Pria Bombana Jadi Duda

KIBAR.NEWS, DAERAH- Tak sedikit pasangan hidup di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berselisih paham hingga berakhir perceraian di Kantor Pengadilan Agama Rumbia. Tercatat, di tahun 2023 ini. Sebanyak 220 gugatan perkara yang masuk ke meja hijau milik Pengadilan Agama itu.

Ratusan Suami dan Istri yang bermasalah tersebut kini telah berganti status jadi duda dan janda.

Panitera Pengadilan Agama Bombana, Idris mengatakan ragam persoalan yang melatar belakangi perceraian tersebut salah satunya yaitu masalah ekonomi,”Paling banyak itu suami yang digugat cerai oleh istrinya hanya karena persoalan ekonomi keluarga, Istri tidak mendapatkan hak nafkah dari suami,”ungkapnya kepada media ini, Kamis (21/12/23).

Baca Selengkapnya  118 Tenaga Honorer BLUD RS Tanduale Bombana Tak Terdata di Database BKN Pusat

Selain ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga. Idris beberkan pangkal soal lain perceraian terjadi yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”Kedua soal tersebut, Ekonomi dan KDRT masih saling berkaitan sama lain,”tuturnya

Idris melanjutkan perceraian suami-istri ini juga terjadi hanya karena rasa yang sudah tidak saling sayang diantara keduanya. Rasa cinta yang sudah memudar dan hambar. Hal itu disebabkan karena keduanya saling berjauhan, hingga berakibat pada kepuasan batiniah seorang istri yang tak terpenuhi,”Ada, ada yang seperti itu, istri ditinggal merantau oleh suaminya,”ungkapnya.

Baca Selengkapnya  Pria Asal Pamekasan Diduga Cabuli Anak Panti Asuhan

Diketahui, dalam daftar perkara Pengadilan Agama Rumbia tahun 2022, gugatan perceraian yang masuk di meja hijau sebanyak 220 gugatan. Sedang yang berakhir pada putusan sebanyak 217, tersisa ada 3 perkara yang belum mendapatkan putuskan pengadilan.

Sedangkan di tahun 2023 perkara gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Rumbia sebanyak 225 perkara. Berakhir putusan sebanyak 216 dan terdapat sisa perkara yang belum diputuskan sebanyak 9 gugatan,”Tahun 2023 sedikit naik di banding 2022 lalu,”pungkasnya.

Komentar