Jelang Pilkada, ASN Bandel di Bombana Mulai Dipantau Aplikasi SP4N Lapor

KIBAR.NEWS, DAERAH Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana saat ini mesti lebih berhati-hati dalam mejalanakan tugasnya. Pasalnya, pemerintah daerah menyiapkan sebuah aplikasi layanan aduan yang disebut  Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional, berbasis Layanan Aspirasi dan pengaduan online rakyat atau disingkat SP4N Lapor.

Melalui aplikasi tersebut, jajaran ASN lingkup Pemda Bombana lebih meningkatkan kedisiplinan dan menjaga netralitas menjelang pelaksanaan hajatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang. Aplikasi SP4N Lapor ini pula bakalan memudahkan masyarakat untuk melaporkan ASN bandel yang terlibat dalam politik praktis.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statitik (Kominfos) Kabupaten Bombana, Sofian Baco melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Fadlan menegaskan bahwa Pemkab Bombana menyediakan aplikasi tersebut sebagai salah satu langkah memudahkan masyarakat untuk melapor.

“Melalui pengadaan aplikasi ini, tentunya ASN akan berpikir dan lebih berhati-hati dalam menempatkan dirinya di ajang Pilkada, ini pula merupakan langkah konkrit Pemda dalam memantau aktivitas para PNS dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bombana, ” ungkap Fadlan.

Fadlan menjelaskan tentang tata cara menggunakan aplikasi SP4N Lapor yang dengan mudahnya di download melalui aplikasi Play Store Android. Kemudian pelapor memasukkan nama, alamat dan nomor telepon serta mengikuti petunjuk yang ada dalam kotak identitas diri.

“Kerahasiaan pelapor dijamin aman, namun pelapor wajib mengisi identitasnya untuk memudahkan kami dalam melakukan verifikasi keabsahan data pelapor. Intinya dengan aplikasi ini, ketika ada pelanggaran ASN, secara otomatis akan cepat dan mudah diketahui melalui SP4N Lapor,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut kata Fadlan, warga dapat mengakses melalui aplikasi SP4N Lapor atau menghubungi CP PPID Utama Kabupaten Bombana di nomor (0852-9860-111)

“Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor guna mencegah intimidasi atau represalias,” pungkasnya.

Komentar