KIBAR.NEWS, JAKARTA- UU No. 20 Tahun 2023, yang disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa 3 Oktober lalu, jadi babak baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan terbaru ini akan berdampak pada karir jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan berakibat fatal hingga berujung pada pemecatan sebagai abdi negara.
Dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, pada Rabu, 7 Desember 2023, ada beberapa hal yang patut jadi perhatian bagi yang berstatus PNS dan PPPK. Jika tidak ingin karir berujung pada pemecatan.
1. Menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).
2. Dipidana penjara karena melakukan suatu kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Pegawai ASN.
3. Terjerat hukuman disiplin tingkat berat
4. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Pasal 52 Ayat 4 UU No 20 Tahun 2023, keempat pelanggaran di atas dapat mengakibatkan pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN.
Olehnya itu, tenaga profesional pemerintah baik PNS maupun PPPK supaya selalu mentaati aturan yang tertuang di dalam UU No 20 Tahun 2023 agar Aparatur Negara ini terhindar dari sanksi pemecatan.
Komentar