KIBAR.NEWS, DAERAH– Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bombana sebentar lagi akan diterbitkan. Hal ini diketahui setelah pihak eksekutif dan legislatif daerah itu menyampaikan 18 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Senin (3/6/2024) lalu.
Dari keseluruhan raperda yang disepakati, salah satunya adalah raperda tentang KTR yang diajukan untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dimana, dalam pasal 151 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dan pada ayat (3) pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) wajib untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Raperda tersebut juga merupakan salah satu dari 15 Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Bombana. Jika rancangan produk daerah ini diterbitkan menjadi sebuah Perda, maka rencananya akan diterapkan di kawasan–kawasan tertentu dan diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dan meciptakan suasana nyaman di lingkungan yang menjadi target penerapan perda ini nantinya.
Rencana penerbitan perda ini cukup memancing reaksi para peserta rapat paripurna dengan ekspresi senyum bahkan sebagian lainnya tertawa saat mendengar soal rencana pembuatan perda ini. Sebab, mayoritas kaum pria yang hadir dalam agenda paripurna tersebut adalah perokok.
Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto menegaskan bahwa rencana penerbitan Perda itu tak lain adalah menindaklanjuti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sehingga Pemda Bombana akan menganjurkan setiap instansi di lingkup Pemkab Bombana untuk membuat ruang khusus bagi para perokok.
Edy Suharmanto juga bilang, produk daerah itu juga nantinya akan diterapkan di wilayah sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya. Penerapan KTR diakuinya bakal memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
“Dalam UU itu memang sudah diatur kawasan-kawasan mana yang tidak boleh kita merokok, termasuk didalamnya tempat umum seperti gedung kesehatan, sekolah dan lainnya,” terang Edy Suhatmanto.
Meski demikian, lanjut Bung Edy, ada kelonggaran bagi para perokok, dimana diwajibkan bagi pengelola atau pemilik gedung harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok.
“Jadi misalnya ketika kita merokok ditempat sudah disiapkan, itu tidak masalah, tapi kalau kita merokok diluar dari tempat yang sudah disiapkan maka siap-siap berhububgan dengan Satpol-PP, ” tandasnya.
Edy Suharmanto menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang para perokok tanpa landasan yang kuat. Sehingga, melalui perda KTR itu maka siapapun yang melanggar akan ada sanksi yang akan diberikan
“Banyak kita jumpai yang nerokok di sembarang tempat termasuk di kantor. Makanya kami dari Pemda, terutama di Badan Satpol-PP tidak bisa berbuat apa-apa tanpa landasan yang kuat dan kami bisa saja melarang tapi tidak berhak memaksa orang untuk tidak merokok. Sehingga,i kalau perda ini sudah ada, maka jika dilanggar akan ada sanksi, Sanksinya juga tergantung, nantinya akan diterapkan dalam bentuk denda, ” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I (satu) DPRD Bombana, Ir. Ardi menanggapi terkait adanya Raperda tentang KTR yang menurutnya sangat perlu untuk diterapkan. Kata Ardi, pihaknya sangat mendukung upaya Pemkab Bombana untuk menertibkan para perokok ditempat umum seperti di sekolah maupun di lingkungan rumah sakit.
” Ada 15 Raperda usulan Pemkab Bombana dan 3 Raperda lainnya beasal dari inisiatif DPRD Bombana, semua sudah diparipurnakan, dan kami sangat mendukung semua jenis Raperda itu. Didalamnya juga ada salah satu Raperda tentang KTR, ini sangat perlu kita terapkan supaya para perokok bisa tahu diri dan tidak merokok disembarang tempat ketika sedang berada di wilayah bebas rokok, ” pungkas Ardi.
Komentar