KIBAR.NEWS, DAERAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menyampaikan 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang dihelat di aula Paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024).
Seluruh Raperda yang disampaikan itu merupakan produk yang bersumber dari Pemkab Bombana dengan jumlah 15 Raperda dan tiga lainnya beasal dari inisiatif DPRD. Keseluruhan Raperda ini merupakan produk pilihan dan telah melewati berbagai fase pembahasan. Dimana, dari jumlah 44 Raperda yang menjadi usulan di Propemperda, hanya menyisakan 18 Raperda yang tentunya akan menjadi produk hukum daerah dan bakal memberikan dampak positif bagi peningkatan sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bombana.
Dalam rapat paripurna ini, Raperda usulan Pemkab Bombana disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Edy Suharmanto. Sementara Raperda DPRD Bombana diuraikan oleh Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) Rumiyanto.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa dan seluruh jajaran OPD lingkup Pemkab Bombana turut hadir menyaksikan keabsahan Raperda tersebut.
Pj. Bupati Edy Suharmanto saat memaparkan 15 Raperda mengatakan bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bombana yang berkelanjutan dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerahdan tugas pembantuan sesuai amanah dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,”ungkap Edy Suharmanto dihadapan peserta rapat Paripurna.
Lanjutnya, di Tahun 2024 ini, Pemkab Bombana bersama DPRD Kabupaten Bombana telah menyepakati 44 Raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Dimana, 21 Raperda bersumber dari pemerintah daerah dan 23 Raperda lainnya bersumber dari DPRD Bombana.
Adapun 15 Raperda yang disampaikan Pj. Bupati Bombana serta penjelasannya yakni:
Pertama, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Raperda ini diajukan bahwa lingkungan yang baik dan sehatmerupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, seiring peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman mengakibatkan semakin meningkatnya pencemaran lingkungan di Kabupaten Bombana, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan perda sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 (a) Tahun 2023 tentang penetapan Perda pengganti UUNomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Kedua, Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemda. Raperda ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dimana dalam Pasal 20 ini berbunyi “ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab/kota diatur dengan Perda Kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan hal tersebut kamisangat berharap Raperda ini segera dilanjutkan pembahasan mengingat materi pokok ataupun substansinya mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan yang akan ditetapkan, dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional di kabupaten Bombana,” kata Edy Suharmanto.
Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana. Selanjutnya terhadap perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016, bahwasanya Pemda Kabupaten Bombana telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bombana beserta perubahannya sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah yang bergerak cepat dan dinamis, dimana urusan pendapatan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi hanya diwadahi dengan unit kerja berbentuk bidang yang berada pada perangkat daerah badan keuangan daerah, sehingga untuk lebih optimal pengelolaan pendapatan asli daerah perlu adanya pembentukan perangkat daerah baru supaya pengelolaan PAD lebih optimal.
Keempat, Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 18 tahun 2008 tentang izin usaha di bidang kesehatan. Raperda ini menerangkan bahwa Perda ini diajukan sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pasca diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, juga pengaturan terkait perizinan menyesuaikan dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka perlu dilakukan pencabutan.
Kelima, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Raperda ini diajukan perubahan untuk menyesuaikan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mana raperda ini diharapkan sebagai regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bombana.
Keenam, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Raperda ini diajukan sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip yang dimiliki daerah sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan, sehingga diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah di Kabupaten Bombana.
Ketujuh, Raperda tentang rencana penyusunan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bombana. Raperda ini pula diajukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah karena itu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu diatur dengan peraturan daerah.
Kedelapan, Raperda tentang penyelenggaraan reklame. Raperda Reklame diajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di daerah. Maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, letak usaha, ketertiban umum, estetika, dan budaya daerah, dan kebutuhan reklame sebagai media promosi dan informasi terhadap suatu barang/jasa di kabupaten bombana semakin meningkat.
Sembilan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Raperda ini diajukan untuk menyesuaikan beberapa Pasal-pasal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang RTH yang mengalami perubahan sebagai akibat perkembangan dinamika hukum yang sudah tidak sesuai pasca diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana telah diubah dengan UUnomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2.
Sepuluh, Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bombana. Raperda ini menerangkan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bombana sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pasca diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, maka perlu dilakukan pencabutan.
Sebelas, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Bombana. Perda ini terdapat beberapa pasal-pasal perlu dilakukan perubahan pasca diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Perubahan dalam Perda ini yakni adanya penambahan pasal pada pasal 7, sehingga Perda nomor 7 Tahun 2017, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Dua belas, Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana. Perda ini dicabut pasca telah diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Tiga belas, Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang izin usaha industri dan perdagangan. Raperda ini diajukan pencabutan karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pasca diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan pengaturan terkait perizinan menyesuaikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka perlu dilakukan pencabutan.
Empat belas, Raperda tentang kawasan tanpa rokok. raperda ini diajukan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat serta sejahtera lahir batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia. Raperda ini juga untuk menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dalam pasal 151 ayat (2) yang berbunyi bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dan pada ayat (3) pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) wajib untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Lima belas, Raperda tentang analisis dampak lalu lintas. Bahwasanya Raperda ini diajukan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam PP Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 2 berbunyi “setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas, dengan demikian perlu adanya produk hukum atau regulasi mengenai analisis dampak lalu lintas.
Sementara itu, Ketua Bappemperda DPRD Bombana, Rumiyanto menyampaikan tiga Raperda inisiatif dewan. Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Bombana dan penjelasannya meliputi:
Pertama, Raperda tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan minuman beralkohol. Penjelasan terhadap 3 (tiga) Raperda di atas dapat kita mulai dari raperda tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan minuman beralkohol. Beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan raperda ini adalah :
1. Bahwa masalah minuman keras akhir-akhir ini telah menimbulkan masalah yang mengganggu kondisi ketertiban dan keamanan seperti tindakan kejahatan dan kekerasan yang pelakunya biasanya menggunakan minuman keras, olehnya itu dengan menyadari bahaya pengaruh alkohol bila disalahgunakan maka tatanan pengaturan, pengawasan dan pengendalian sangat diperlukan.
2. Bahwa untuk menciptakan perlindungan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat maka perlu pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui perizinan berusaha minuman beralkohol golongan b dan golongan c bagi pengecer dan penjual.
3. Bahwa dari segi kewenangan pemerintah daerah kabupaten bombana memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengawasan, dan pembinaan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf dd dalam pembagian urusan dibidang perdagangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Bahwa hingga saat ini pemerintah daerah kabupaten bombana belum memiliki peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan, dan pembinaan minuman beralkohol.
Kedua, Raperda tentang tenaga kerja. Diajukannya raperda ini adalah sebagai tindaklanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam hal urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar dibidang ketenagakerjaan.
Dalam penyusunan raperda ini pula perlindungan terhadap tenaga kerja sangatlah diperlukan agar tenaga kerja tidak terpinggirkan yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat bombana tidak tercapai. pada prinsipnya rekrutmen atas tenaga kerja yang berasal dari bombana harus menguntungkan semua pihak, yaitu perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat. dan pada akhirnya terjadi sinergi yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat di dalam memajukan dan membangun kabupaten bombana. dan raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda ini, bukanlah dimaksudkan untuk menghalangi tenaga kerja pendatang dari luar, melainkan untuk lebih memberdayakan dan memberi kesempatan lebih kepada sumber daya manusia (tenaga kerja) yang ada di kabupaten bombana guna turut ambil bagian dan berperan serta di dalam menjalankan perusahaan yang bergerak di wilayahnya.
Ketiga, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Adapun hal yang melatar belakangi penyusunan Raperda ini adalah :
1. Bahwa dalam pasal 28 g ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanny, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sejalan dengan itu berdasarkan UUD Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimana ditegaskan pada bagian konsiderannya bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dihapuskan karena tidak sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945. begitu pula perlindungan anak dengan melalui undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana dalam pasal 20 menerangkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Bahwa sesuai sumber data UPTD DP3A Kabupaten Bombana dalam kurun waktu 5 (lima) tahun perkembangan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dapat diuraikan sebagai berikut: Pada tahun 2016 jumlah kekerasan terhadap anak terdapat 7 (tujuh) kasus dan 2 (dua) kasus kekerasan terhadap perempuan. Tahun 2017 jumlah kekerasan terhadap anak 12 (dua belas) kasus dan 3 (tiga) kasus kekerasan terhadap perempuan. Lalu, di tahun 2018 terdapat 14 (empat belas) kasus kekerasan terhadap anak dan 1 (satu) kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara di tahun 2019 terdapat 7 (tujuh) kasus kekerasan terhadap anak dan 6 (enam) kasus kekerasan terhadap perempuan. Tahun 2020 terdapat 8 (delapan) kasus kekerasan terhadap anak dan 1 (satu) kasus terhadap perempuan, dan november tahun 2021 terdapat 6 (enam) kasus kekerasan terhadap anak dan 3 (tiga) kasus kekerasan terhadap perempuan. Untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten bombana didominasi oleh kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
3. Bahwa perlunya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dikarenakan semakin maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di kabupaten bombana, sehingga dibutuhkan upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan melalui suatu regulasi.
4. Bahwa keterlibatan pemerintah daerah kabupaten bombana dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan telah dilakukan oleh dp3a dengan mengacu pada peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman penanganan anak korban kekerasan dan peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman pemberdayaan perempuan korban kekerasan serta peraturan bupati, oleh karena itu dengan melihat fakta empiris tersebut dibutuhkan langkah-langkah yang lebih terencana dan sistematis dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang dilegalisasi dalam bentuk peraturan daerah.
Usai menyampaikan Raperda tersebut, rapat dilanjutkan dengan serah terima Raperda yang telah setujui kedua belah pihak. (Adv)
Komentar