KIBAR. NEWS, DAERAH- Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) atas kegiatan yang telah diajukan Pemerintah Daerah Bombana pada akhir Tahun 2023 sempat mengalami penundaan. Kini, pengajuan tersebut akan dibayarkan di Tahun 2024.
Hal itu disebabkan besarnya kebutuhan anggaran pada perubahan APBD Tahun anggaran 2023 yang ditetapkan pada bulan September 2023 yang lalu. Kebutuhan anggaran itu ditarget untuk pembiayaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bombana menggunakan seluruh alokasi kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) Tahun 2023 dalam perubahan APBD 2023.
Disamping itu, penundaan dilakukan atas adanya target pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer kurang bayar DBH, sebagaimana telah di tetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 90 Tahun 2023.
Aturan itu membahas tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH Tahun 2023 yang tidak di transfer secara tunai dari kas Negara ke kas Daerah, melainkan di transfer secara non tunai ke fasilitas deposito Bank Indonesia senilai kurang lebih sebesar Rp. 87 Milyar.
Hal ini diungkap dalam rilis Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (4/1/24).
Rilis tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah yang kini mengedepankan asas keterbukaan bagi masyarakat. Sekaligus menjawab ragam tanda tanya yang mulai beredar terkait kejanggalan pengelolaan keuangan di Kabupaten Bombana saat ini.
Selembaran rilis itu pun mengupas terkait masalah penundaan itu yang diakui tidak saja terjadi di wilayah Kabupaten Bombana. Hal serupa juga dialami seluruh daerah di Indonesia. Khususnya bagi daerah yang mendapatkan alokasi kurang bayar DBH berdasarkan PMK nomor 90 Tahun 2023.
Dimana, pengaruh terhadap Kas suatu daerah, itu tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dalam mengalokasikan kurang bayar dalam perubahan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Hal ini membuktikan bahwa bagi daerah yang tidak mengalokasikan atau hanya mengalokasikan sebagian DBH kurang bayar pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, bisa saja tidak merasakan dampak dari kebijakan ini. Akan tetapi untuk Kabupaten Bombana sendiri memanfaatkan momentum itu untuk melakukan ragam kegiatan yang tentunya membutuhkan alokasi dana yang berjumlah besar.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah Bombana berkomitmen menyelesaikan persoalan penundaan SPM Tahun 2023 dengan meluncurkan sisa pembayaran SPM tersebut pada tahun anggaran 2024 dan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Komentar